Rabu 24 Jun 2020 05:53 WIB

Surat Keluar Masuk tak akan Persulit Warga Masuk Papua

Warga ber-KTP atau berdinas Papua, termasuk keluarganya, melampirkan hasil tes cepat.

Bandara Sentani, Jayapura, Papua (Ilustrasi). Pemprov Papua memberlakukan pengurusan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah setempat bagi warga yang bukan dengan KTP atau berdinas di Papua.
Foto: Antara/Gusti Tanati
Bandara Sentani, Jayapura, Papua (Ilustrasi). Pemprov Papua memberlakukan pengurusan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah setempat bagi warga yang bukan dengan KTP atau berdinas di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan tidak mempersulit warga yang hendak masuk ke Bumi Cenderawasih itu dengan pengurusan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah setempat. Setiap warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau berdinas di Papua bisa masuk tanpa mengurus SPKM, melainkan cukup melampirkan hasil tes cepat (rapid).

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad mengatakan warga tersebut termasuk di dalamnya istri atau suami dan anak. Ia menambahkan hal itu berdasarkan kesepakatan bersama terkait masa relaksasi tahap kedua dan sudah diteruskan hingga ke lini paling bawah.

Baca Juga

"Tapi jika bukan KTP dan berdinas di Papua, maka wajib melakukan tes PCR, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan menanggung semua biaya terkait dengan pelayanan kesehatannya. Pasalnya, kalau PCR kembali dan hasilnya positif maka dia wajib membiayai dirinya sendiri dan juga harus melampirkan tiket pulangnya," katanya di Jayapura, Selasa (23/6).

Dengan demikian, menurut Musaad, Pemprov Papua dapat memastikan yang bersangkutan tinggal di mana, dan bersama siapa. Jika ada yang diangkat sebagai jaminan maka harus jelas si penjamin tinggal di mana.

 

"Dengan begitu kami gampang melacaknya, tidak ada maksud menutup diri, tapi karena disadari di Papua memiliki keterbatasan sehingga harus melakukan upaya pencegahan, kemudian mengurangi beban untuk kerja di mana jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk yang keluar dari Papua, yang notabene bukan penduduk setempat dan tidak berdinas di Papua, maka tidak mengurus SPKM. Namun, membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama setahun.

"Karena masa pandemi bukan hanya sekarang saja, tapi juga setelahnya," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Papua menyediakan layanan pembuatan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah itu pada Biro Umum yang berada di kompeks Kantor Gubernur Dok II Jayapura selama masa pandemi Covid-19. Surat ituakan dilampirkan pada persyaratan jika seseorang ingin keluar atau masuk ke Papua selama masa pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement