Rabu 24 Jun 2020 05:03 WIB

MK Lanjutkan Sidang Revisi UU KPK

MK akan lanjutkan sidang revisi UU KPK pada Rabu (24/6).

Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan sidang uji materiil dan formil revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Rabu (24/6). Sidang tersebut sempat tertunda sejak Maret 2020 karena pandemi Covid-19.

Seperti sebelumnya, sebanyak 7 perkara pengujian revisi UU KPK akan disidangkan bersamaan, salah satunya yang diajukan mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Violla Reinanda, melalui pesan singkat, Selasa, mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli dalam sidang pada Rabu.

Baca Juga

"Untuk perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, ahli yang dihadirkan ada 2, yakni Prof. Bagir Manan dan Dr Aan Eko Widiarto," tutur Violla Reinanda.

Violla menuturkan Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 Prof. Bagir Manan serta akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto akan memberikan keterangan untuk memperkuat bangunan konstitusional pengujian formil. Untuk tujuh perkara dengan nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019 itu, dalam sidang sebelumnya telah didengar keterangan dari pemerintah, DPR serta ahli yang dihadirkan para pemohon.

Ahli yang hadir di antaranya para pimpinan lembaga antirasuah itu yang terdahulu, pakar tata negara serta filsafat politik. Sementara yang dipersoalkan pemohon untuk uji formal antara lain anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan dan UU tersebut diselundupkan karena tidak masuk Prolegnas 2019.

Selanjutnya untuk uji materi, hal yang dipersoalkan antara lain keberadaan dewan pengawas dan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement