Selasa 23 Jun 2020 21:53 WIB

Polri akan Kerahkan 2/3 Kekuatan Amankan Pilkada Serentak

Polri akan kerahkan 2/3 dari jumlah total personelnya untuk amankan pilkada serentak.

Ilustrasi Pilkada Serentak
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan mengerahkan 2/3 dari jumlah total personelnya, untuk mengamankan rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Saat ini, Polri masih menggodok pola pengamanan pilkada.

"Data real-nya akan di-update. Saat ini masih digodok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga

Dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2020 itu, Polri akan dibantu jajaran TNI dan para pemangku kepentingan terkait. Mereka akan disebar di 270 wilayah, yakni di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota untuk mengamankan rangkaian Pilkada.

Awi mengatakan pola pengamanan Pilkada Serentak saat ini masih digodok oleh Asisten Operasi Kapolri dengan mempertimbangkan empat aspek yakni aspek penyelenggara, peserta/ kontestan Pilkada, potensi gangguan kamtibmas dan ambang gangguan. Pola pengamanan juga dipengaruhi hasil pemetaan kerawanan selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Kemudian bagaimana potensi konflik di daerah tersebut sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya seperti money politic, politik identitas, hoaks, hate speech dan black campaign," ujar Awi.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat telegram ini dikeluarkan menyusul telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tertanggal 12 Juni 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang rincian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020," kata Awi.

Dalam surat telegram tersebut, para kasatwil diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengawasan setelah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 diundangkan. "Perintah dari pimpinan antara lain para kasatwil diminta melaksanakan deteksi dini dan monitoring," ucap Awi.

Para Kasatwil juga diminta proaktif untuk bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait. Kapolri juga meminta para kasatwil untuk segera menyusun rencana Operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement