Rabu 24 Jun 2020 02:45 WIB

Anies Percaya Diri Usai Menang Kasasi Reklamasi Pulau H

Putusan kasasi MA terkait kasasi sengketa reklamasi Pulau H diketuk pada 4 Juni lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa percaya diri usai menang atas kasus hukum tingkat kasasi sengketa reklamasi Pulau H antara PT Taman Harapan Indah dengan Pemprov DKI. Putusan kasasi MA diketuk pada 4 Juni lalu.

"Alhamdulillah udah bener berarti kita, kita maju terus (kasus lainnya). InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insya Allah dimenangkan juga," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengapresiasi keputusan MA yang menolak permohonan kasasi dari PT Taman Harapan Indah untuk membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mengabulkan permohonan kasasi pari Pemprov DKI Jakarta.

"Keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro pada masyarakat DKI," ucapnya.

Atas hasil kasasi tersebut, Anies berharap pulau reklamasi yang tengah dalam proses hukum, bisa dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Setidaknya ada tiga lagi sengketa pulau reklamasi, yakni Pulau I, F dan M. Namun Pulau M sudah sudah selesai, setelah hakim menolak gugatan beserta banding milik PT Manggala Krida Yudha.

Untuk pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang telah memenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Anies lantas berniat memohon Kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara dalam sengketa Pulau F gugatan PT Agung Dinamika Perkasa pemilik hak pengembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun lantas telah mengajukan banding ke PT TUN.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku. Pemprov DKI sendiri sebagai pemohon kasasi II.

Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu, tapi kami akan siap," ucap Yayan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement