Selasa 23 Jun 2020 20:59 WIB

Lima Kawasan Industri Halal Dipersiapkan

Kawasan tersebut dinilai potensial dalam pengembangan industri halal terintegrasi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyampaikan lima kawasan industri halal sedang dalam proses persiapan pembentukan.
Foto: foto istimewa
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyampaikan lima kawasan industri halal sedang dalam proses persiapan pembentukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyampaikan lima kawasan industri halal sedang dalam proses persiapan pembentukan. Kawasan industri tersebut dinilai potensial dalam pengembangan industri halal terintegrasi.

Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Afdhal Aliasar menyampaikan, lima kawasan industri tersebut adalah Modern Cikande, Bintan Inti, Batamindo, Jakarta Pulogadung, dan Safe and Lock Sidoarjo.

Baca Juga

"Saat ini ada lima halal industrial estate dalam proses. Apalagi sekarang sudah resmi keluar regulasi pendaftarannya dari Kemenperin pada Juni 2020 ini," kata Afdhal dalam Webinar Potensi Kawasan Industri Halal yang dilaksanakan IAEI dan Tazkia, Selasa (23/6).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 17 tahun 2020 tentang Prosedur Pendaftaran dan Pembangunan Kawasan Industri Halal. Di dalamnya disebutkan persyaratan seperti harus memiliki lisensi atau izin ekspansi kawasan industri, memiliki rencana induk (masterplan) untuk kawasan industri halal, juga memiliki infrastruktur dan fasilitas pendukung.

Fasilitas dan infrastruktur yang dibutuhkan di antaranya laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), manajemen dan instalasi pengairan, manajemen kantor, partisi, hingga punya sistem yang tersertifikasi halal. Afdhal menyampaikan kawasan industri halal ini akan menjadi tempat strategis pengembangan industri halal terintegrasi.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki HS menyampaikan, lembaga sertifikasi halal juga akan memainkan peran penting di kawasan industri halal tersebut melalui keterlibatan LPH. Kawasan khusus dinilai akan memudahkan BPJPH untuk melakukan tugasnya.

"Kami sangat dukung kebijakan pemerintah untuk membuka Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) halal, ini akan memudahkan tugas dalam mensertifikasi puluhan juta produk," kata Mastuki.

Seiring dengan kewajiban halal tersebut, BPJPH punya tugas untuk melakukan sertifikasi pada sekitar 26 juta produk. BPJPH bisa lebih terintegrasi dengan ekosistem halal yang ada.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement