Selasa 23 Jun 2020 18:57 WIB

Mahfud: Presiden Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Sensi

'Jangan aparat itu jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili.'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada aparat penegak hukum untuk jangan terlalu sensitif. Aparat penegak hukum jangan terlalu mudah menangkap maupun mengadili orang.

"Memang memprihatinkan tetapi pesan Pak Presiden itu jangan aparat itu jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili," ungkap Mahfud di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Baca Juga

Beberapa hal yang disoroti terkait dengan persoalan pelarangan seminar dan penindakan terhadap pembuat hoaks ringan maupun gurauan-gurauan di media sosial. Menurutnya, ada seminar maupun tidak, pemerintah tetap sering mendapatkan fitnah. 

"Biarin aja kata Presiden. Wong kita seminar tak seminar tetap difitnah terus kok. Mau seminar, mau enggak, diawasi saja, kalau melanggar hukum yang luar biasa itu kriminil, yang kriminil di mata umum dianggap kriminil, baru (ditindak)," jelas dia.

Mahfud menjelaskan, aparat penegak hukum semestinya membiarkan orang-orang yang mengunggah gurauan di media sosialnya maupun yang membuat hoaks ringan. Aparat penegak hukum tidak perlu terlalu agresif menyikapi hal-hal seperti itu.

"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu yah, orang bergurau gitu, ya biarin sajalah. Dalam konteks itulah konsep restoratif justice itu jadi penting," kata dia.

Indonesia dan aparat penegak hukum, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, harus mengenal istilah restoratif justice. Menurutnya, restoratif justice merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan justru untuk memperkuat hukum.

Dengan begitu, situasi yang tenang dapat tercipta. “Agar tidak gaduh. Hukum sebagai alat membangun harmoni. Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat, selesaikan baik-baik," ungkap dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement