Selasa 23 Jun 2020 15:51 WIB

Sidang Putusan Gugatan Perppu Penanganan Covid-19

Majelis Hakim menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku hakim ketua Anwar Usman mengetuk palu mengakhiri sidang putusan perkara gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku hakim ketua Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih (kiri), dan Wahiduddin Adams (kanan) bersiap memulai sidang putusan perkara gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Kuasa hukum dari Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan Edi Swasono, selaku pemohon gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, Ahmad Yani (tengah) dan Zainal Arifin (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi selaku hakim ketua Anwar Usman mengetuk palu mengakhiri sidang putusan perkara gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement