Selasa 23 Jun 2020 14:36 WIB

Sleman Wajibkan Panitia Urus Surat Rekomendasi Penyembelihan

Pelaksanaan penyembelihan harus disesuaikan zona pandemi Covid-19.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sleman Wajibkan Panitia Urus Surat Rekomendasi Penyembelihan (ilustrasi).
Foto: istimewa
Sleman Wajibkan Panitia Urus Surat Rekomendasi Penyembelihan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman mengizinkan masyarakat melakukan penyembelihan hewan kurban, dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. Namun, setiap panitia wajib mengurus surat rekomendasi sebelum diizinkan mengadakan penyembelihan.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Heru Saptono mengatakan, tahun ini memang beda dengan tahun-tahun lalu. Sebab, pelaksanaannya memang harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai dari penjualan hewan ternak yang harus dengan pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat. Lalu, pelaksanaan penyembelihan harus disesuaikan zona-zona pandemi yang ada di Kabupaten Sleman, sesuai data Dinas Kesehatan.

"Disarankan menyembelih hewan kurban memang di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tapi RPH di Kabupaten Sleman terbatas cuma satu, dan maksimal 20 ekor per hari, padahal tahun lalu saja ada 8.000 ekor disembelih," kata Heru, Selasa (23/6).

 

Ia mengingatkan, di Kabupaten Sleman ada empat zona Covid-19 yaitu merah, orange, kuning dan hijau yang sudah ditentukan Dinas Kesehatan. Bila ada di zona merah, ketentuan pelaksanaan penyembelihan diatur surat edaran bupati.

Untuk itu, masyarakat yang akan mengadakan penyembelihan diharuskan mengurus surat rekomendasi ke Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. Surat sudah bisa diurus mulai 1 Juli 2020, dan maksimal diurusa 14 hari sebelum Idul Adha.

Ada 14 syarat terkait protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Karenanya, panitia kurban yang hendak melaksanakan penyembelihan akan diharuskan memiliki komitmen dan kemampuan menerapkan protokol tersebut.

"Seperti memakai masker, panitia sediakan sarana cuci tangan dengan sabun, untuk zona merah harus memakai face shield, sarung tangan, baju berlengan panjang, mengukur suhu badan dan panitia harus dari daerah setempat," ujar Heru.

Terlebih, informasi yang didapatkan penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman lebih disebabkan faktor dari luar Sleman yang masuk ke Sleman. Serta, panitia yang demam, batuk, pilek tidak boleh ke lokasi walau suhunya normal.

Jumlah panitia turut dibatasi dan disesuaikan jumlah hewan yang disembelih. Ia berharap, panitia turut menerapkan garis-garis batas karena di zona merah masyarakat yang bukan panitia dilarang pula menonton proses penyembelihan.

Di zona orange, lansia, balita, ibu hamil dan yang miliki penyakit penyerta dilarang berada di lokasi penyembelihan. Tidak diizinikan pula dilakukan kegiatan memasak di lokasi pemotongan demi menghindari kerumunan orang.

Heru menuturkan, petugas yang melakukan pemotongan dan petugas yang bertugas mendistribusikan daging kurban harus orang yang berbeda. Selain itu, setelah pemotongan panitia diwajibkan mandi dulu sebelum kontak langsung keluarga.

"Mustahik (penerima daging kurban) dilarang ke tempat pemotongan, panita yang harus mendistribusikan langsung daging kepada mustahik," kata Heru.

Meski begitu, di zona orange menuju zona kuning ditetapkan boleh cukup memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Kemudian, panitia-panitia kurban zona kuning tidak diharuskan memakai face shield dan lengan panjang.

Bahkan, di zona hijau ditetapkan sohibul kurban boleh menyaksikan proses penyembelihan hewan dengan tetap menjaga jarak aman. Heru menegaskan, walau lebih longgar, di zona hijau tetap harus terapkan protokol Covid-19.

Di Kabupaten Sleman sendiri biasanya ada sekitar 40 titik, harus melaporkan ke pemdes dan hewan harus mendapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika hewan tidak penuhi syarat-syarat, petugas akan sampaikan ke penjual.

Pemantauan akan dilakukan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di 17 kecamatan di Kabupaten Sleman. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan turut membentuk tim-tim yang akan lakukan pantauan penerapan protokol pada hari H. "Kita berharap masyarakat menaati peraturan yang ada," ujar Heru.

Heru menambahkan, tahun lalu ada sekitar 8.000 sapi, 2.211 kambing dan 10.837 domba yang disembelih di Kabupaten Sleman. Lalu, ada sekitar 40 tempat penjualan, dan 2.380 titik-titik pemotongan atau penyembelihan.

Tiap titik-titik pemotongan, biasanya ada sekitar 10-50 orang yang menjadi panitia yang disesuaikan jumlah hewan kurban. Heru memperkirakan, tahun ini ada penurunan jumlah hewan kurban, sekaligus penurunan harga hewan kurban.

"Tahun lalu untuk patungan sapi, misalnya, sekitar Rp 3 juta per orang, saat ini sekitar Rp 2.800.000 per orang. Tapi, kita tidak tahu eskalasi menjelang hari H, akan kita evaluasi terus situasi dan kondisi," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement