Senin 22 Jun 2020 21:53 WIB

Bioskop dan Karaoke di Depok Belum Diperbolehkan Buka

Kota Depok masih menerapkan PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Menonton bioskop (ilustrasi).
Foto: nalakagunawardene.com
Menonton bioskop (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan tempat hiburan seperti bioskop dan karaoke belum boleh dibuka hingga waktu yang belum ditentukan. Begitupun dengan tempat usaha billiard dan fitnes juga masih belum boleh dibuka.

Juru Bicara (Jubir).Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, saat ini Kota Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020.

Baca Juga

"Mal sudah boleh buka sejak 16 Juni 2020, namun tempat usaha bisokop, karaoke, live musik, billiard dan fitnes masih belum boleh dibuka," ujar Dadang saat dihubungi Republika, Senin (22/6).

Namun, lanjut Dadang, pihaknya sudah memperbolehkan dibukanya kegiatan olahraga dan seni, mulai Selasa (23/6). "Pada Selasa 23 Juni 2020 kami sudah mulai memperbolehkan dibukanya kegiatan olah raga dengan latihan mandiri, latihan bersama, ujian, dan seleksi atlit, tapi dengan jumlah terbatas," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah memperbolehkan dibukanya kegiatan seni, musik, tari dan budaya. "Demikian pula untuk kegiatan latihan seni musik, tari dan budaya sudah diperbolehkan tapi tentu dengan jumlah peserta terbatas," jelas Dadang.

Menurut Dadang, meski pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada Selasa 16 Juni 2020, namun pihaknya masih terus melakukan monitoring dan evaluasi. Untuk penggunaan fasilitas umum lainnya juga akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil evaluasi. "Selain itu, jenis kegiatan lain yang belum boleh dibuka yakni tempat arena bermain anak, salon, spa dan refleksi," tegasnya.

Dia meminta masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari penularan Covid-19. "Kepada para pihak agar berkomitmen dalam menjalankan protokol kesehatan, hal ini dilakukan untuk keselamatan kita semua," pungkas Dadang.

Belum diperbolehkan buka, pengusaha tempat-tempat karaoke dan bioskop di Kota Depok meradang dan dianggap diskriminatif. Pasalnya, mal, restoran dan cafe sudah diperbolehkan buka sejak 16 Juni 2020. "Kapan ya karaoke boleh buka, sementara restoran dan cafe-cafe sudah boleh dibuka,” ujar pengelola Karaoke Ayu Ting Ting Depok, Maria.

Dia menambahkan, saat mall di buka, orang-orang berdatangan cukup ramai dan di cafe-cafe serta restoran, orang-orang pada berkumpul tak saling kenal. "Di cafe-cafe dan restoran saja orang duduk berdekatan, lalu di mal malahan banyak orang datang berkumpul dan tidak saling kenal. Nah, kalau seandainya karaoke boleh buka, orang yang datang saling kenal, jadi akan lebih hati-hati serta terbuka kalau lagi sakit atau hanya gejala. Kami siap menjalankan protokol kesehatan, psychal distancing, siapkan hand sanitizer dan pembatasan jumlah pengunjung," tutur Maria.

Penglelola Karaoke Inul Vista Depok, Badai, bahwa pihaknya juga siap menjalankan protokol kesehatan. "Kami minta dijinkan segera dibuka dan kami siap menjalankan protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung. Kami saat ini sedang berbenah untuk new normal karaoke," tegasnya.

Staf pengelola bioskop CGV D’Mal Depok, Arina mengatakan, pihaknya juga sudah siap dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan pengunjung jika bioskop diperbolehkan buka.

"Penutupan bioskop sangat berdampak di industri perfilman, banyak pekerja seni yang menganggur karena produksi film terhenti, karyawan bisokop dirumahkan. Semuanya bisnis terkait bioskop terhenti. Jadi, kami berharap bioskop juga sudah diperbolehkan dibuka. Nggak masalah dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement