Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi di Gedung KPK, Jakarta.
Ramlan diperiksa untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.