Senin 22 Jun 2020 19:28 WIB

Kelanjutan Program Kartu Prakerja Menunggu Revisi Perpres

Kemenko Perekonomian telah menindaklanjuti kajian KPK mengenai program Kartu Prakerja

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kartu Prakerja (ilustrasi)
Foto: republika
Kartu Prakerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian menyatakan, pendaftaran gelombang atau batch IV Kartu Prakerja menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Saat ini, peraturan itu telah sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian M Rudy Salahuddin menjelaskan, Perpres baru telah mencakup rekomendasi perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Sebab selama ini, program tersebut dinilai tidak transparan dan belum sesuai kondisi sekarang, sehingga menimbulkan berbagai polemik.

Baca Juga

"Beberapa rekomendasi tim teknis kita tuangkan dalam perbaikan Perpres 36. Perpres itu mengubah aturan-aturan yang belum merepresentasikan keadaan terkait adanya Covid-19," jelasnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, (22/6).

Rudy menyebutkan, beberapa peraturan baru yang masuk dalam revisi Perpres 36 Tahun 2020 di antaranya terkait syarat kepesertaan yang juga mencakup para wirausahawan dan proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis jaringan atau online. Melainkan juga di luar jaringan atau offline melalui Kementerian atau Lembaga (K/L).

"Nantinya pendaftaran bisa melalui Kementerian dan Lembaga untuk keadaan tertentu bagi masyarakat yang terbatas. Baik infrastruktur telekomunikasinya agar bisa mendapatkan akses," jelas dia.

Peraturan lainnya mencakup regulasi pelaksanaan Kartu Prakerja selama Covid-19 yang bermanfaat untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Termasuk pemberian manfaat atau pemilihan platform digital yang tidak perlu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tuntutan pidana bagi peserta yang memalsukan identitas.

Selain menunggu revisi Perpres, pelaksanaan gelombang IV juga menunggu hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait evaluasi implementasi Program Kartu Prakerja gelombang satu sampai tiga yang telah berlangsung sejak awal April lalu. Rudy menambahkan, pemeriksaan BPKP ini juga merupakan syarat pembayaran atau pencairan pembiayaan kepada lembaga pelatihan digital, yang masih tertunda dan belum dilakukan oleh pemerintah.

"Secara pararel kita juga menunggu verifikasi yang dilakukan BPKP terkait pelaksanaan batch I-III, apakah sudah sesuai kriteria-kriteria di Perpres dan Permenko. Kalau tidak sesuai, kita tinjau kembali, termasuk perlu dibayarkan atau tidak, ini menghindari kerugian negara," ujarnya.

Hingga saat ini terdapat 680.918 peserta Kartu Prakerja yang mendaftar melalui tiga gelombang. Dari jumlah tersebut sebanyak 477.971 peserta sudah menuntaskan setidaknya satu pelatihan dalam platform digital.

Hanya saja, jumlah penerima insentif baru mencapai 361.209 peserta. Sisanya masih menunggu keputusan dalam rapat komite.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement