Senin 22 Jun 2020 19:22 WIB

Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Polda Aceh menyita kulit dan bagian tubuh harimau sumatera dari tangan tersangka.

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020).
Foto: AMPELSA/ANTARA FOTO
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat tersangka perdagangan harimau sumatera (Panthara tigris sumatrae). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta  mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial MR, A, MD, serta SD.

"Seorang lagi berinisial HD masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Margiyanta di Banda Aceh, Senin.

Baca Juga

Keempat tersangka semua warga Aceh. Mereka ditangkap di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur, Rabu (17/6). 

"Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu," ungkap Margiyanta.

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, Margiyanta menyebutkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat ada transaksi satwa di lindungi di Aceh Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan ada ada beberapa orang sedang menunggu pembeli kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu. Tim akhirnya menangkap keempat tersangka di stasiun pengisian bahan bakar umum di Lhoknibong, Aceh Timur.

"Kini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh," ujar Margiyanta.

photo
Personel Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020).  (AMPELSA/ANTARA FOTO)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh itu menyebutkan, dari pengakuan para tersangka, mereka membuka harga penawaran terhadap bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp 100 juta. Mereka belum sempat menjual karena masih menunggu pembeli tertinggi.

"Perdagangan mereka lakukan melalui Medan, Sumatra Utara," kata Margiyanta.

Dari pengakuan para tersangka, ini merupakan pertama kalinya mereka terlibat perdagangan harimau. Mereka mengatakan, harimau tersebut didapatkan dengan cara menjerat memakai kawat hingga satwa dilindungi tersebut mati dengan sendirinya di kawasan hutan di Gayo Lues.

"Keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal Ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Margiyanta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement