Senin 22 Jun 2020 16:13 WIB

Penjual Hewan Kurban Bandung Terapkan Protokol Kesehatan

Penjualan kurban harus mendapatkan izin dari Wali Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Hewan Kurban
Foto: Dok PPPA Daarul Quran
Hewan Kurban

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Penjual kurban di Kota Bandung wajib menerapkan protokol kesehatan jelang Hari Raya Idul Adha 1441 hijriah di masa pandemi covid-19. Para pembeli pun diimbau untuk membeli hewan kurban secara daring atau online.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengungkapkan sedang menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan aturan terkait penjual hewan kurban. Menurutnya, pihaknya baru menerima surat edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) tentang pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19.

Baca Juga

"Jadi ada hal-hal persyaratan yang harus dipenuhi dan sebelumnya belum pernah. Prinsipnya bahwa pemeriksaan hewan kurban itu akan dilakukan Dispangtan melalui nanti ketetapan wali kota," ujarnya, Senin (22/6).

Ia mengungkapkan saat ini penjualan kurban harus mendapatkan izin dari Wali Kota Bandung agar lebih mudah terpantau dan terpusat serta pengawasan lebih terarah. Menurutnya, pihaknya sedang menyiapkan surat edaran tentang penjualan hewan kurban untuk seluruh kecamatan di Kota Bandung.

Katanya, persyaratan yang harus dipenuhi penjual hewan kurban yaitu mulai dari persyaratan kandang, penjualan, penjual, pembeli dan lainnya. Gin Gin mengaku sedang menyiapkan aturan tersebut secara terperinci dan teknis.

"Jadi ada dari mulai penjualan harus memenuhi persyaratan, yang pertama menjaga jarak fisik dan pembatasan fisik. Misalnya antar penjual hewan kurban itu harus disentralisasi antara tempat yang mendapat izin dari pemerintah," ungkapnya.

Selanjutnya, ia mengatakan waktu operasional penjualan akan dibatasi dan diarahkan untuk memanfaatkan penjualan daring atau online. Selain itu, lokasi penjualan harus memiliki pintu masuk dan keluar yang berbeda.

"Iya (online) memang dianjurkan dengan kondisi seperti ini memperbanyak menggunakan daring. Tapi kalaupun nanti harus berjualan langsung ada persyaratannya," katanya.

Menurutnya, penjual hewan kurban harus mempunyai pengaturan jarak antar pembeli di lokasi penjualan. Selain itu, persyaratan menyangkut kebersihan penjual harus dilaksanakan.

"Jadi penjual harus gunakan APD minimal masker dan pakaian lengan panjang, itu beberapa persyaratan. Kemudian ada pemeriksaan kesehatan awal, jadi penjual itu harus menyertakan surat sehat dari tempat asalnya," katanya.

Gin Gin menambahkan, para penjual harus menyiapkan thermo gun untuk mengukur suhu pembeli. Ia mengatakan, hingga ke lokasi pemotongan hewan kurban harus diterapkan jaga jarak, higienis personal dan penerapan sanitasi sampai pelaksanaan kurban.

"Nanti ada dalam surat edaran yang disebar ke setiap kecamatan secara detilnya. Kita menunggu tanggal 26 Juni masuk (data) dari kecamatan dan sekitar tanggal 10 Juli tim pemeriksa kesehatan hewan bergerak ke lapang dengan lokasi yang sudah ditentukan wilayah masing-masing," katanya.

Menurutnya, lokasi penjualan hewan kurban diharapkan terpusat yang bisa terkontrol dan tidak tersebar. Selain itu, tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan, bahu jalan yang dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Jadi hanya di spot-spot tertentu yang disiapkan wilayah makanya ada kewajiban bagi penjual harus meminta izin kepada kewilayahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement