Senin 22 Jun 2020 07:03 WIB

Meski New Normal, Arab Saudi Masih Tangguhkan Umroh

Perbatasan darat dan laut Saudi juga masih tetap ditutup.

Rep: Mabruroh/ Red: Hiru Muhammad
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi mencabut aturan jam malam di seluruh kerajaan sejak Ahad (21/6). Kendati demikian, umroh masih ditangguhkan.

Jam malam telah dicabut di seluruh negeri, termasuk di Makkah dan Jeddah. Sebelumnya, Makkah dan Jeddah selalu dalam penguncian, sementara penduduk hanya diizinkan meninggalkan rumah mereka untuk keperluan mendesak. "Semua kegiatan ekonomi dan komersial akan diizinkan beroperasi dengan syarat mereka benar-benar mematuhi tindakan pencegahan virus," kata Kementerian Dalam Negeri Saudi, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (22/6).

Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan mengatakan, new normal mengizinkan tukang cukur dan salon kecantikan kembali dibuka. Laki-laki sudah bisa mengunjungi tukang cukur dan perempuan sudah bisa kembali mengunjungi salon sejak Ahad (21/6).

Kendati demikian, Kemendagri Saudi melanjutkan, larangan untuk umroh dan penerbangan internasional masih tetap ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, perbatasan darat dan laut Saudi masih tetap ditutup. "Kami meminta semua warga dan penduduk mengunduh aplikasi Tabaud dan Tawakkalna untuk menerima instruksi kesehatan terbaru tentang virus corona," ujar Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian juga kembali menekankan tentang langkah-langkah jarak sosial yang harus benar-benar dipatuhi. Perkumpulan orang tidak izinkan lebih dari 50 orang. "Orang-orang juga harus mengenakan masker setiap saat ketika mereka keluar dari rumah ke tempat umum. Mereka yang melanggar salah satu tindakan pencegahan akan dihukum," ujar kementerian memperingatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement