Senin 22 Jun 2020 06:40 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Dua Area Pemakaman Khusus Covid-19

Dua area pemakaman khusus Covid-19 yakni TPU Keputih dan Babat Jerawat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas pemakaman
Foto: EFE
Petugas pemakaman

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan dua area pemakaman khusus jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 yakni di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat, Surabaya. Penentuan lokasi berpedoman pada Undang-Undang nomor 4 tahin 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, penentuan area pemakaman khusus juga berdasar pada Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 tahun 2020 rentang revisi kedua Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19. Pedoman terakhir adalah Perwali nomor 28 tahun 2020 Pasal 23 huruf G tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

"Pada pasal itu, telah diatur tentang jarak di area pemakaman atau krematorium. Lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman warga," kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, M Fikser di Surabaya, Ahad (21/6).

Fikser menjelaskan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Dimana sempat ada pasien Covid-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum, akan tetapi terjadi penolakan dari warga sekitar.

“Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” ujar Fikser.

Menurut Fikser, selama ini untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (PDP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di pemakaman umum. Sedangkan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19, lokasi pemakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.

“Selama ini kalau confirm Covid-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di pemakaman umum,” kata Fikser.

Demi mencegah penularan di area pemakaman dan krematorium khusus jenazah Covid-19, pengelola makam juga mewajibkan karyawannya memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah.

Pengelola makam juga wajib mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan, petugas, maupun peziarah. Menurutnya, yang tidak kalah pentingnya adalah menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan, serta dispenser pembersih tangan mengandung alkohol atau hand sanitizer. Pengelola juga diharuskan melakukan pembersihan, sterilisasi, dan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Tak hanya itu, pengelola area pemakaman dan krematorium juga harus membatasi jumlah peziarah paling banyak 50 persen dari kapasitas. Tak lupa jarak di area pemakaman pun juga diatur. “Pengelola pemakaman juga harus mengarahkan peziarah untuk memenuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement