Senin 22 Jun 2020 00:50 WIB

Kapolres: Miras Picu Kasus Kriminalistas di Mimika

Pembuatan miras sopi terus berulang meski pelaku banyak dijebloskan ke penjara.

Miras, ilustrasi
Foto: Antara
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP IGG Era Adhinata menyebut berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah itu sebagian besar dipicu konsumsi minuman beralkohol oleh warga. Terutama, kata ia, minuman beralkohol buatan warga yaitu sopi, yang diproduksi di sekitar wilayah Distrik Mimika Timur.

"Dalam satu bulan terakhir ada sekitar 10 kasus kriminalitas di Timika. Ada kasus penikaman mengakibatkan orang meninggal dunia. Ada juga yang tergeletak di pondok, tahu-tahu di sampingnya ada minuman keras lokal. Ada juga yang terluka kena tusukan. Semua itu bermula dari konsumsi minuman keras," kata dia,di Timika, Ahad.

Ia menegaskan jajarannya selama ini terus berusaha menggerebek lokasi pembuatan atau produksi minuman lokal jenis sopi yang berada jauh dalam kawasan hutan di wilayah Distrik Mimika Timur dan beberapa lokasi lain di sekitaranTimika.

Meski para pelaku sudah berulang-ulang diproses hukum, namun pembuatan minuman memabukkan itu masih saja terjadi dan terus beredar di sekitaranTimika. "Kami tidak pernah membiarkan. Pelakunya sudah banyak yang masuk penjara. Lokasi pembuatan sopi itu kami bakar, tapi tetap masih ada saja orang yang produksi karena lokasinya jauh di dalam hutan yang sulit dijangkau dengan berjalan kaki. Butuh waktu berjam-jam dengan perahu motor untuk sampai ke lokasi itu," kata dia.

Polres Mimika berencana berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun Pengadilan Negeri Timika guna menyamakan persepsi terkait penegakan hukum terhadap pelaku pembuatan minuman keras setempat jenis sopi. Pasalnya, selama ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku pembuat sopi sangat ringan, berkisar antara dua hingga enam bulan penjara.

"Kalau hukumannya hanya demikian tentu mereka akan kembali lagi melakukan aktivitas seperti itu, apalagi keuntungan yang mereka peroleh dari jualan sopi itu bisa sampai puluhan juta per bulan. Bayangkan saja satu hari mereka bisa dapat penghasilan sampai Rp2 juta," ujarnya.

Pemberantasan minuman lokal jenis sopi di Mimika, katanya, membutuhkan dukungan dan peran serta semua pihak terkait, termasuk masyarakat sendiri untuk memberitahukan lokasi produksi sopi di tengah hutan belantara. Pada Ahad siang, Kepala Polda Papua, Inspektur JenderalPolisi Paulus Waterpauw, bersama Ardhinata dan jajaran melihat langsung lokasi pembuatan minuman sopi di tengah hutan belantara dekat Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Di lokasi itu, tersangka MW (28) memproduksi atau menyuling sopi. Dalam sehari, MW bisa memproduksi 20 liter sopi dan dijual seharga Rp2 juta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement