Jumat 19 Jun 2020 20:00 WIB

KPU Terbitkan SE Pedoman Pelaksanaan Pilkada saat Covid 19

Dalam isi surat edaran tersebut, KPU daerah harus mengutamakan prinsip kesehatan dan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPU I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 pada Jumat (19/6). SE ini menjadi pedoman bagi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Surat edarannya sudah dibagikan dan juga sudah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika, Jumat.

Dalam isi surat edaran tersebut, KPU daerah harus mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020. Pelaksanaan pilkada harus berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Jajaran penyelenggara pilkada dan seluruh pihak melakukan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap kegiatan pilkada. Kegiatan tersebut diantaranya, kegiatan bertatap muka secara langsung dengan pemilih, pendukung, maupun pihak terkait lainnya; kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu; penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik; serta kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Penyelenggara pemilu ad hoc yang bertugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker. Sementara, mereka mengenakan sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, serta pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Penyelenggara pilkada juga dapat meminta kepada pemilih, pendukung, pengurus partai politik, dan pihak terkait lainnya agar mengenakan APD, paling tidak masker. Setidaknya para pihak yang bertatap muka harus menjaga jarak sekurang-kurangnya satu meter.

Para pihak dilarang berjabat tangan dan kontak fisik lainnya, harus mencuci tangan, menyediakan antiseptik, dan harus membawa alat tulis masing-masing. Pengecekan suhu tubuh juga perlu dilakukan.

Sementara itu, bagi jajaran penyelenggara pilkada yang terindikasi atau positif terinfeksi Covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun perawatan di rumah sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas. Surat edaran ditetapkan Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 19 Juni 2020.

Surat edaran ini diterbitkan sambil menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 diundangkan. PKPU terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah baru akan digelar pada 22 Januari. Sedangkan, PKPU dibutuhkan sebagai landasan hukum pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24 Januari.

Belum lagi, PKPU juga harus melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum diundangkan. Dengan demikian, surat edaran diterbitkan mengisi kekosongan hukum dalam situasi mendesak untuk menyelenggarakan tahapan pilkada.

"Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE tersebut untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan," tutur Pramono.

Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement