Jumat 19 Jun 2020 12:54 WIB

Ini Protokol Kesehatan di Pesantren Saat Pandemi Covid-19

Perlunya menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kepada santri saat memasuki lingkungan pesantren di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/6/2020). Pondok pesantren An Nuqthah kembali melaksanakan aktivitas setelah libur panjang akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan kesehatan bagi santri yang baru tiba.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kepada santri saat memasuki lingkungan pesantren di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/6/2020). Pondok pesantren An Nuqthah kembali melaksanakan aktivitas setelah libur panjang akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan kesehatan bagi santri yang baru tiba.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi virus corona atau Covid-19. Ketentuan protokol kesehatan ini berlaku untuk pendidikan keagamaan yang tidak memiliki asrama dan memiliki asrama serta pesantren.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan perincian protokol kesehatan untuk pendidikan keagamaan dan pesantren. Protokol itu meliputi pembersihan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, meja, lantai, dan karpet masjid atau rumah ibadah. Lantai kamar atau asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan juga harus dibersihkan secara berkala oleh disinfektan. 

"Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar atau asrama, ruang makan, dan tempat lain yang sering diakses," kata Menag melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/6) malam. 

Ia mengatakan, bila tidak terdapat air untuk CTPS, pembersih tangan atau hand sanitizer dapat digunakan. Selain itu, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan perlu memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, serta etika batuk atau bersin.

Di dalam pesan kesehatan juga perlu dijelaskan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid atau rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses. Menag menegaskan bahwa penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan penerapan etika batuk atau bersin yang benar harus dijadikan budaya.

"Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 hari terakhir, segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan," ujarnya.

Menag juga mengimbau siswa-siswi dan santri agar menggunakan kitab suci dan buku atau bahan ajar pribadi. Siswa dan santri juga diminta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin. Peserta didik juga sangat diimbau untuk menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang memiliki asrama.

Protokol kesehatan lainnya bagi pendidikan keagamaan yang tidak memiliki asrama dan memiliki asrama serta pesantren adalah melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak. Protokol kesehatan sangat menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.

"Serta menyediakan makanan bergizi seimbang yang dimasak sampai matang. Disajikan oleh juru masak dan penyaji makanan dengan menggunakan sarung tangan dan masker," kata Menag.

Protokol kesehatan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu pekan dan mengamati kondisi umum secara berkala. Menag mengatakan, apabila suhu badan siswa dan santri lebih dari 37,3 derajat Celsius, yang bersangkutan tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas atau ruang asrama. Yang bersangkutan juga diminta segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Apabila gejalanya disertai dengan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas, yang bersangkutan disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi serupa, pesantren dan insitusi pendidikan diminta segera melaporkannya ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. 

Menag menyampaikan perlunya menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya. "Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan atau tisu di berbagai lokasi strategis," katanya.

Menag juga menyampaikan bahwa ada empat ketentuan atau syarat utama yang berlaku dalam pembelajaran pada masa pandemi virus corona atau Covid-19. Empat ketentuan utama ini berlaku untuk pendidikan keagamaan berasrama dan tidak berasrama termasuk pesantren. 

Menag menjelaskan keempat ketentuan utama tersebut. Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Ketiga, aman Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Terakhir adalah pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat. 

"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement