Jumat 19 Jun 2020 00:06 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan Pembelajaran Pesantren

Ada empat ketentuan utama dalam pembelajaran pesantren pada masa pandemi Covid-19.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/6/2020). Pondok pesantren An Nuqthah kembali melaksanakan aktivitas setelah libur panjang akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan kesehatan bagi santri yang baru tiba.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/6/2020). Pondok pesantren An Nuqthah kembali melaksanakan aktivitas setelah libur panjang akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan kesehatan bagi santri yang baru tiba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Menurut Fachrul, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, pesantren, dan pendidikan keagamaan berasrama. “Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” ujar Fachrul dalam siaran persnya, Kamis (18/06).

Baca Juga

Fachrul menjelaskan, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Pertama, yaitu harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.

Ketiga, harus aman dari Covid-19. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik harus dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” kata Fachrul.

Lebih lanjut, Fachrul mengakui bahwa saat ini sudah ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, panduan ini juga telah mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Menurut Fachrul, koordinasi tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. “Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” jelasnya.

Koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

“Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.

“Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” imbuhnya.

Selain itu, dalam panduan yang diterbitkan Kemenag ini juga menekankan agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didiknya untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut diantaranya harus memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk.

Selain itu, peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama. “Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement