Kamis 18 Jun 2020 19:59 WIB

Selandia Baru Perketat Izin Senjata Api Usai Fakta Sidang

Fakta sidang pelaku teror Christchurch terungkap terjadi kesalahan lisensi senjata.

Rep: Febryan A/ Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Fakta sidang pelaku teror Christchurch terungkap terjadi kesalahan lisensi senjata. Ilustrasi solidaritas korban teror dua masjid Selandia Baru.
Foto: Antara/Ramadian Bachtiar
Fakta sidang pelaku teror Christchurch terungkap terjadi kesalahan lisensi senjata. Ilustrasi solidaritas korban teror dua masjid Selandia Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON— Selandia Baru memperketat perizinan senjata lewat undang-undang senjata terbaru yang telah disahkan parlemen pada hari ini, Kamis (18/6). 

Langkah ini diambil usai penembakan yang menewaskan 51 Muslim di Christchurch pada Maret 2019 lalu. Undang-undang itu akan mulai berlaku pekan depan. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah kewajiban para pemegang senjata untuk meregistrasikan ulang senjata api yang baru dibeli atau hendak dijual.

Baca Juga

"Undang-undang baru ini didesain untuk menghentikan senjata api jatuh pada tangan yang salah. Aturan ini untuk pertama kalinya menjabarkan bahwa memiliki senjata api adalah hak istimewa, terbatas hanya untuk pemegang lisensi yang bertanggungjawab," kata Menteri Kepolisian Stuart Nash dalam pernyataannya sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (18/6).

Perubahan lain dalam undang-undang senjata Selandia Baru adalah larangan memiliki senjata api berisiko tinggi seperti senapan semi-otomatis pendek, pengetatan aturan dealer senjata, dan mengurangi masa lisensi dari 10 tahun menjadi 5 tahun untuk pemegang baru.

Penembakan yang menewaskan 51 Muslim tahun lalu itu berlangsung di dua masjid di Christchurch. Pelakunya adalah pria kulit putih bernama Brenton Tarrant. 

Dengan motif supremasi kulit putih, Tarrant memberondong tembakan senjata semi otamatisnya kepada jamaah. Ia akan dijatuhi hukuman tahun ini.

Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru memiliki izin memegang senjata api akibat kesalahan polisi. Seorang sumber menyebut pelaku teroris 15 Maret 2019 ini lolos uji dan mendapatkan izinnya.  

Dikutip di Stuff, pelaku yang mengaku bersalah atas penembakan massal terburuk Selandia Baru pada Maret tahun lalu ini, tidak diperiksa dengan benar oleh staf penyelidik polisi ketika ia mengajukan permohonan lisensi senjata api pada 2017.  

Di antara kesalahan-kesalahan yang ada, salah satunya adalah polisi gagal mewawancarai seorang anggota keluarga sebagaimana disyaratkan. Alih-alih polisi mengandalkan hasil wawancara dua pria yang ditemui pelaki teroris melalui sebuah ruang obrolan di internet.  

Kesalahan yang diabaikan ini memungkinkan seorang warga Australia menimbun senjata semi-otomatis dan kemudian digunakan untuk membunuh 51 orang.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement