Kamis 18 Jun 2020 19:51 WIB

356 Calon Jamaah Ajukan Pengembalian Dana Haji

Permohonan pengembalian setoran pelunasan sudah masuk BPKH dan SPM.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Agama Fachrul Razi membacakan laporan Kementerian Agama pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Menag Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi VIII DPR terkait penyampaiannya kepada publik soal pembatalan pemberangkatan Haji 2020
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Fachrul Razi membacakan laporan Kementerian Agama pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Menag Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi VIII DPR terkait penyampaiannya kepada publik soal pembatalan pemberangkatan Haji 2020

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan per tanggal 16 Juni 2020, sudah ada 356 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan haji 2020. Mereka berasal dari 30 provinsi, di Indonesia.

"Ada 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan yang tersebar di 30 provinsi. Provinsi yang mengajukan tertinggi yakni Jawa Tengah sebanyak 63, Jawa Timur 62, Jawa Barat 54, Sumatera Utara 34, Lampung 24 dan seterusnya," kata Fachrul Razi dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (18/6).

Sementara, ada 4 provinsi yang belum mengajukan sama sekali yakni Kalimantan Barat, Kalimatan Timur, Maluku dan Maluku Utara. Fachrul mengatakan, semua permohonan pengembalian setoran pelunasan sudah masuk BPKH dan SPM sudah diterbitkan oleh BPKH. 

“Jumlah jamaah yang telah melunasi Bipih (biaya penyelenggaran ibadah haji), sampai batas akhir pelunasan, akhir 29 Mei, 198.765 jamaah haji reguler. 15.467 yang telah melunasi Bipih reguler dan khusus,” kata Fachrul. 

Fachrul menjelaskan, proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020. Adapun alur permohonan diajukan ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan bank penerima setoran (BPS).

Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS bipih akan mentrasfer ke rekening jamaah, secara prosedur ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota. 

Adapun anggaran operasional haji yang bersumber dari Bipih, Menag menguraikan bahwa sampai saat ini belum ada yang diterima dari BPKH, untuk anggaran operasional haji yang bersumber dari APBN. Lalu, kegiatan operasional yang sudah dilakukan yakni, pengadaan manasik haji dan gelang identitas jamaah haji.

Fachrul menambahkan, Kemenag meminta anggaran pembinaan haji tetap dialokasikan tahun ini dalam rangka pembinaan jamaah haji yang akan berangkat 2021. Pertimbangannya, banyaknya keluhan keterlambatan anggaran terkait manasik sehingga, pembinaan manasik seringkali terlambat dilaksanakan.

“Kondisi pembatalan haji 2020 dapat dijadikan titik tolak perubahan perencanaan Bipih terkait persiapan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jamaah haji. Dapat dilakukan untuk manasik haji 2021 sehinga ada waktu yang cukup untuk manasik haji,” kata Fachrul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement