Kamis 18 Jun 2020 16:09 WIB

Penambahan Jutaan Pengangguran karena Covid-19 Diantisipasi

Perkiraan penambahan pengangguran 2,92 juta hingga 5,23 juta orang.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengantisipasi perkiraan penambahan sekitar 2,92 juta hingga 5,23 juta orang pengangguran di Indonesia jika pandemi Covid-19 terus berlangsung. “Kami terus mencoba untuk terus menekan tingkat pengangguran, agar tetap di bawah dua digit,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam telekonferensi pers reguler berbahasa Inggris dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/6).

Ida mengatakan saat ini jumlah pekerja yang terdampak situasi pandemi Covid-19 sebanyak 1,7 juta pekerja, baik dari sektor formal maupun informal. Dampak dari Covid-19 itu bisa berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengenaan status dirumahkan.

Baca Juga

Adapun jumlah pengangguran di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statisik (BPS) per Februari 2020 adalah 6,88 juta orang. Ida berharap situasi dunia usaha segera membaik agar roda kegiatan ekonomi dapat bergerak, yang pada akhirnya menyerap kembali tenaga kerja. 

Pada kuartal I 2020, investasi masih tumbuh yang menyebabkan pembukaan lapangan kerja hingga 300 ribu orang. Pda masa transisi kebiasaan baru, menaker berharap aliran investasi dapat terus bertumbuh hingga akhir tahun agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

 

Presiden Joko Widodo, ujar Ida, telah menetapkan enam kebijakan strategis untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap dunia kerja.

Enam kebijakan itu adalah, yakni paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.

Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program perluasan bantuan sosial (bansos) bagi pekerja formal dan informal. Keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kemudian, perluasan program industri padat karta, dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement