Kamis 18 Jun 2020 14:48 WIB

Guru Muhammadiyah Usulkan Pelatihan Pembelajaran Daring

Perlu ada peningkatan kapasitas guru untuk melakukan pembelajaran daring.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Guru Muhammadiyah Usulkan Pelatihan Pembelajaran Daring Sejumlah siswa SD Muhammadiyah 5 Surabaya.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Guru Muhammadiyah Usulkan Pelatihan Pembelajaran Daring Sejumlah siswa SD Muhammadiyah 5 Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah Prof Baedhowi menyampaikan usulan yang diajukan oleh para guru-guru di sekolah Muhammadiyah. Dia mengatakan, banyak guru yang memberikan usulan terkait kegiatan belajar-mengajar saat pandemi Covid-19.

"Pertama, usul supaya ada pelatihan guru untuk pembelajaran daring karena dibutuhkan kemampuan menggunakan teknologi supaya bisa mengikutinya. Jadi intinya adalah peningkatan kapasitas guru untuk melakukan pembelajaran jarak jauh," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (18/6).

Baca Juga

Selain itu, juga ada usulan menyederhanakan pedoman kurikulum dan bantuan modul bagi sekolah-sekolah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara online atau daring. "Kemarin kami sudah audiensi dengan pak menteri. Juga ada pertemuan antara badan musyawarah perguruan swasta, yang dihadiri beberapa ketua dari lembaga pendidikan swasta," ucap dia.

Selama pembelajaran jarak jauh dilakukan, Baedhowi menyadari banyak murid yang jenuh sehingga orang tuanya pun berharap pembelajaran dapat berlangsung tatap muka. Namun, sebagian orang tua lain masih khawatir dan tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.

Baedhowi menerangkan, Majelis Dikdasmen telah mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah di zona hijau yang ingin melangsungkan kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka. Syarat pertama, status zona hijau dinyatakan resmi oleh pemerintah daerah.

Kedua, jika sekolah di zona tersebut ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar, maka harus mendapat izin dari pemerintah daerah dan gugus tugas daerah setempat. Ketiga, harus menjalankan protokol kesehatan. Keempat, memiliki kesiapan menjalankan protokol itu.

Namun, bila tidak mendapat izin orang tua maka murid tersebut tidak bisa dipaksa mengikuti pembelajaran. "Kebetulan apa yang kita buat ini sejalan dengan yang dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement