Kamis 18 Jun 2020 10:07 WIB

Mesir Loloskan Amandemen UU Pemilu

Mesir loloskan amandemen UU Pemilu yang menguntungkan pendukung El-Sisi

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi. Mesir loloskan amandemen UU Pemilu yang menguntungkan pendukung El-Sisi. Ilustrasi.
Foto: Reuters
Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi. Mesir loloskan amandemen UU Pemilu yang menguntungkan pendukung El-Sisi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir menyetujui amandemen undang-undang pemilihan umum (UU Pemilu). Para kritikus mengatakan perubahan tersebut akan membantu pendukung Presiden Abdel Fattah el-Sisi untuk terus menguasai parlemen dalam pemilihan tahun depan.

Amandemen undang-undang pemilu ini menaikan jumlah anggota House of Representative yang dipilih oleh partai dengan sistem daftar tertutup, dari sebelumnya 20 persen menjadi 50 persen. Sisanya dipilih sebagai kandidat perorangan.

Baca Juga

Saat ini semua anggota dewan yang berasal dari sistem daftar tertutup adalah anggota koalisi pro-Sisi. Hak presiden untuk menunjuk 28 dari 598 anggota parlemen tidak berubah.

Anggota parlemen yang mengajukan perubahan ini mengatakan amandemen akan membantu meraih komitmen konstitusional dalam mengalokasikan 25 persen kursi untuk perempuan dan memastikan agar semua kelompok memiliki perwakilan. Mulai dari pekerja, petani, anak muda, umat Kristiani, difabel, dan warga Mesir yang tidak di luar negeri.

Namun sejumlah kecil anggota parlemen menentang amandemen ini. Mereka  mengatakan sistem daftar tertutup justru tidak akan memberikan perwakilan yang adil.

"Kami yakin menggelar pemilihan umum dengan sistem daftar tertutup mutlak menyalahi kehendak rakyat," kata salah anggota parlemen yang menentang amandemen ini, Haitham al-Hariri, Rabu (17/6).

Parlemen Mesir juga menyetujui undang-undang untuk pemilihan Senat. Lembaga negara itu didirikan tahun lalu melalui amandemen konstitusional. Senat akan menjadi lembaga penasihat yang tidak memiliki wewenang legislatif.

Mereka memiliki 300 kursi dan mandat selama lima tahun. Sebanyak 100 anggotanya dipilih melalui sistem daftar tertutup, 100 sebagai kandidat perorangan, dan sisanya dipilih presiden. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk menggelar pemilihan House dan Senat yang mandatnya akan berakhir bulan Januari tahun depan.

Amandemen konstitusional yang disetujui referendum tahun lalu memberikan Sisi wewenang untuk bisa berkuasa hingga 2030. Kekuasaannya juga melingkupi yudisial dan meningkatkan peran militer.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement