Kamis 18 Jun 2020 09:11 WIB

KASN Ajukan 195 Rekomendasi Sanksi ASN Melanggar Netralitas

33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan jabatan pimpinan tinggi di daerah. 

Rep: Mimi Kartika / Red: Agus Yulianto
Peserta aksi mengikuti kampanye publik dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak 2020.
Foto: Antara/Arnas Padda
Peserta aksi mengikuti kampanye publik dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan telah mengajujan 195 rekomendasi penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas kepada masing-masing instansi tempatnya bekerja. Per 15 Juni, KASN sudah menerima 369 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Data yang masuk ke kami, sudah diproses. Dan untuk tahun 2020 ini, rekomendasi dari KASN sudah ada 195," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/6).

Agus mengatakan, sudah ada 47 rekomendasi dari KASN yang ditindaklanjuti instansi yang bersangkutan. Sedangkan, kasus lainnya masih dalam proses, KASN harus mengklarifikasi bukti-bukti atas dugaan maupun aduan pelanggaran tersebut.

Menurut Agus, sanksi paling banyak yang direkomendasikan adalah kategori sedang dengan sanski disiplin sedang. Selain itu, ada juga rekomendasi pemberian sanksi moral, ASN yang melanggar netralitas harus membuat pernyataan terbuka.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya telah mengajukan 369 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 kepada KASN. Bawaslu meminta KASN menindaklanjuti kasus tersebut dengan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada masing-masing instansi tempat ASN tersebut bekerja.

Abhan menuturkan, dari 369 dugaan itu, sebesar 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan jabatan pimpinan tinggi di daerah. Kategori pelanggaran yang banyak terjadi antara lain kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk sebelum masa kampanye.

Kemudian, 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran diantaranya Kabupaten Wakatobi dengan 18 pelanggaran; Kabupaten Sukoharjo 11 pelanggaran; masing-masing tujuh pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, dan Kabupaten Banggai; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan enam pelanggaran; serta Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna masing-masing lima pelanggaran.

Jumlah pelanggaran netralitas ASN lainnya tersebar hampir di seluruh Indonesia. Abhan mengatakan, pelanggaran netralitas ASN akan menjadi konsentrasi pengawasan Bawaslu termasuk upaya pencegahannya dalam melaksanakan tahapan pilkada lanjutan.

"Maka perlu dukungan dari semua pihak. Salah satunya adalah dengan KASN, lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan dari Bawaslu terkait dengan netralitas aparatur sipil negara," kata Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement