JAKARTA -- Amnesty Internasional Indonesia menyayangkan vonis bersalah terhadap tujuh aktivis antirasialisme Papua. Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan, tak semestinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), memenjarakan tujuh aktivis tersebut. Justru sebaliknya, menurut Usman, tujuh aktivis tersebut semestinya dibebaskan dari semua tuduhan makar. “Mereka tidak melakukan...
Berita Lainnya