Rabu 17 Jun 2020 20:07 WIB

Dishub Jabar Nilai Ojol Bisa Kembali Antarkan Penumpang

Namun, sejumlah persyaratan pun harus dipatuhi operator, pengemudi, maupun penumpang.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari, menyatakan, ojek online (ojol) sebenarnya dapat kembali mengantarkan penumpang di daerah yang sudah masuk zona kuning dan zona hijau dalam hal kewaspadaan Covid-19. Namun, sejumlah persyaratan pun harus dipatuhi operator, pengemudi, maupun penumpang ojol.

Menurut Hery, rekomendasi mengenai operasional ojol di tengah pandemi Covid-19 tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Hery menjelaskan, beberapa waktu lalu, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di tingkat nasional pun sudah menyatakan di Provinsi Jawa Barat belum ada daerah yang masuk zona hijau. Sedangkan yang masuk zona kuning adalah Kabupaten Cianjur, Ciamis, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon, Majalengka, Kuningan, Pangandaran, Indramayu, dan Kota Banjar.

"Yang sudah di kategori hijau dan kategori kuning, memang sudah diperkenankan untuk mengangkut penumpang, selain mengangkut barang, dengan berbagai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh operator ojol supaya dapat beroperasi mengangkut orang dan barang," ujar Hery di Gedung Sate, Rabu (17/6).

Persyaratan tersebut, kata dia, di antaranya menggunakan desinfektan secara reguler yakni ketika penumpang akan naik dan turun kendaraan, kemudian pengemudi secara reguler dilakukan rapid test, pengemudi harus dilengkapi dengan APD seperti masker, sarung tangan lengan panjang, penggunaan helm sendiri baik bagi pengemudi dan penumpang, dan pembayarannya non tunai.

Untuk zona kuning, kata dia, persyaratannya sama dengan zona hijau, tetapi ada tambahannya yaitu jadi disediakan penyekat dan juga penumpang harus membawa helm sendiri. "Meskipun diperkenankan mengangkut barang, harus menggunakan helm sendiri bagi penumpang ojol, bukan helm yang disediakan oleh pihak mitra atau pihak operator," katanya.

Untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), kata dia, walaupun DKI Jakarta sudah memperbolehkan ojol mengangkut penumpang, Bodebek belum bisa menerapkannya. Hal ini disebabkan di Jakarta pihak operator ojol sudah bisa mengklasifikasikan zona penyebaran Covid-19 per kelurahan bahkan RW, sedangkan di Jabar belum bisa sedetail itu.

Padahal, kata dia, sebelumnya dinyatakan bahwa upaya pengendalian Covid-19 di Bodebek ini harus sama atau mirroring dengan kebijakan di Jakarta. Di Jabar, peraturan walikota dan bupati yang menjadi kata akhir sebagai operasionalisasi dari kebijakan-kebijakan sektor transportasi, termasuk di dalamnya adalah ojol. 

"Dan pada saat itu Bodebek masih mengaspirasikan kepada kami, setelah kami koordinasikan, untuk tetap tidak mengangkut penumpang meskipun surat edarannya sudah ada," katanya.

Di lain pihak, kata dia, Jakarta sudah mampu melakukan segregasi dalam kartografi aplikasinya untuk membatasi pergerakan ojol per kelurahan sampai tingkat RW. Sehingga, aplikasi ojol tidak akan melayani penumpang dan menurunkan penumpang di wilayah wilayah tertentu yang dianggap berisiko tinggi penyebaran Covid-19. "Di wilayah Jawa Barat hal ini belum dilakukan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sementara memang masih berlaku surat dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini, Dinas Perhubungan Jawa Barat kepada aplikator untuk mematikan menu untuk mengangkut penumpangnya sampai ada kesepakatan. "Serta kondisi yang sama dengan DKI Jakarta," katanya.

Di saat adaptasi kebiasaan baru ini, kata dia, pengaturan pergerakan orang dan kendaraan dari luar Jawa Barat dengan pertimbangan risiko penyebaran Covid-19 ke dalam provinsi Jawa Barat. Jadi, tidak lagi mendasarkan pendekatan cek poin dan juga penyekatan, tetapi melalui pengendalian dan pengawasan di sarana dan prasarananya sesuai dengan surat edaran tersebut.

"Apa yang harus dilakukan untuk operator angkutan umum kemudian apa yang harus dilakukan oleh pengelola di simpul transportasi, seperti terminal dan penyeberangan. Kemudian juga apa yang perlu kita lakukan sebagai regulator di Provinsi Jawa Barat," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement