Rabu 17 Jun 2020 20:03 WIB

LPS Tetap Jalankan Fungsi Sebagai Penjamin Dana Nasabah Bank

LPS masuk dalam komite stabilitas sistem keuangan (KSSK).

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Nidia Zuraya
Head of Public Relations LPS Haydin Haritzon, menyambut baik acara workshop virtual yang diselenggarakan Republika, Rabu (17/6).
Foto: Tangkapan layar
Head of Public Relations LPS Haydin Haritzon, menyambut baik acara workshop virtual yang diselenggarakan Republika, Rabu (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Head of public relations Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Haydin Haritzon menyebut ada empat lembaga yang masuk kedalam komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) di Indonesia. Salah satunya adalah LPS.

“Keempatnya ini memang sering bertemu untuk memonitor ataupun menjaga stabilitas keuangan Indonesia,” ujarnya pada acara Workshop Republika, Rabu (17/6).

Baca Juga

Selain itu LPS juga menjelaskan terdapat dasar hukum dalam LPS. Seperti UU No 24 Tqhun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan dan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Lembaga yang berdiri sejak 22 September 2005 ini juga memiliki tujuan memberi perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan. Selain itu semua bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.

 

Dari 1.814 bank, 110 merupakan bank umum dengan 96 diantaranya konvensional dan 14 syariah. Pada BPR yang memiliki jumlah 1.704, terdiri dari 1.541 konvensional dan 163 syariah.

LPS menjamin setiap nasabah hingga Rp 2 miliar per-bank. Dengan syarat 3T yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bungan penjamin LPS dan terakhir tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement