Rabu 17 Jun 2020 19:29 WIB

KPK Limpahkan Berkas Bupati Bengkalis Nonaktif

KPK melimpahkan berkas Bupati Bengkalis nonaktif terkait kasus suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Artinya, dalam watu dekat Amril bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

"Berkas telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/6). 

Baca Juga

Ali mengungkapkan dalam rangka melengkapi berkas, tim penyidik telah memeriksa sekitar 63 saksi. Adapun, dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor. 

Ali menambahkan, setelah pelimpahan ini maka penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru. Rencananya persidangan akan diagendakan di PN Tipikor Pekanbaru dan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. 

Dalam kasus ini, Amril akan didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut kesatu primair  Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. 

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp 537,33 miliar. Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. 

Namun pada tingkat kasasi pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan Berhak melanjutkan proyek tersebut.  Kemudian, pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. 

Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dari pihak PT CGA. 

Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement