Rabu 17 Jun 2020 17:40 WIB

Petugas Gerebek Pabrik Jamu BKO

Parbik jamu diduga telah mencampur produk jamunya dengan bahan kimia obat (BKO)

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukkan barang bukti jamu ilegal
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti jamu ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Purwokerto, menggerebek pabrik jamu di Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Rabu (17/6). Pabrik yang digerebek merupakan pabrik ilegal, yang diduga telah mencampur produk jamunya dengan bahan kimia obat (BKO).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Loka POM menyita sejumlah barang bukti berupa produk jamu BKO, bahan baku jamu yang masih berupa serbuk, kemasan yang belum tersisa dan juga sejumlah alat produk. ''Ada banyak temuan. Produk jamunya ada sekitar enam jenis jamu,'' jelas Kepala Loka POM Purwokerto, Suliyanto, Rabu (17/6).

Dia menyebutkan, terungkapnya pabrik jamu ilegal tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. ''Dari informasi ini kita melakukan penyelidikan. Setelah hasilnya dipastikan memang benar, baru kita melakukan penindakan,'' katanya.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, kondisi pabrik yang menempati rumah warga tersebut sedang beroperasi. Namun saat mengetahui ada petugas Loka POM datang, dua  orang bekerja di pabrik itu langsung melarikan diri.

Sejauh ini, kata Suliyanto, pihaknya belum bertemu dengan pemilik pabrik. Namun dia mengaku sudah tahu identitas pemilik dan alamat rumahnya. ''Nanti akan kita tangani lebih lanjut,'' jelasnya.

Dari pemantauan, beberapa produk jamu yang dibuat pabrik tersebut, merupakan jamu yang biasa diproduksi oleh temuan pabrik ilegal sebelumnya. Dalam kemasannya, tertulis jamu pegal linu, jamu penambah stamina, jamu kuat lelaki, dan jamu-jamu lainnya.

Suliyanto menyebutkan, alasan dilakukan penggerebekan, sejauh ini karena produksi jamu ini bersifat ilegal atau tidak memiliki izin edar. Mengenai kandungan BKO-nya, akan diketahui dari hasil uji laboratorium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement