Rabu 17 Jun 2020 13:19 WIB

Ratusan TNI-Polri Dikerahkan Antisipasi Rusuh di Jayapura

TNI-Polri disiagakan antisipasi putusan PN Balikpapan terhadap 7 terdakwa kerusuhan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Prajurit TNI di Lanud Silas Papare, Sentani, Jayapura (ilustrasi).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Prajurit TNI di Lanud Silas Papare, Sentani, Jayapura (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKAYAPURA -- Sebanyak 816 personel TNI-Polri disiagakan guna antisipasi dampak selepas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), terhadap tujuh terdakwa dalang kerusuhan di Papua pada 29 Agustus 2019. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, pihaknya menyiapkan personel guna mengantisipasi adanya aksi penolakan terhadap putusan tersebut yang dapat berakibat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Untuk personel kami sudah tempatkan di beberapa titik antara lain di wilayah lingkaran Abepura dan pertigaan Zipur Waena," kata Gustav di Kota Jayapura, Rabu (17/6).

Menurut Gustav, selain perkuatan personel, pihaknya pun menurunkan kendaraan taktis guna membantu personel yang ada. "Kami menurunkan kendaraan barakuda dan water cannon untuk mem-backup," ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, seratusan orang berkumpul di Perumnas III Waena dan di depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen), Abepura. Warga yang berkumpul tersebut duduk di jalan dan menggelar orasi menuntut pembebasan tujuh orang yang terdiri atas mahasiswa dan aktivis.

Tujuh orang mahasiswa dan aktivis Papua, yakni Buchtar Tabuni, Agus Kosai, Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay, Ferry Kombo, dan Irwanus Uropmabin, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam tuduhan makar terkait dengan demo dan kerusuhan di Papua pada tanggal 29 Agustus 2019 dalam sidang perdana di PN Balikpapan, Kaltim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement