Rabu 17 Jun 2020 12:55 WIB

DPR Dahulukan Suara Publik Soal RUU HIP

DPR juga menyetujui keputusan pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mendahulukan suara publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Khususnya, setelah adanya banyak penolakan dari berbagai pihak dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami memang mendahulukan suara publik yang tentunya kami ingin dengar, sebelum kemudian lanjut ke pembahasan dan lain-lain," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, DPR juga menyetujui keputusan pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP. Dia berharap, pemerintah segera mengirimkan keputusan tersebut secara tertulis.

"DPR sebagai rumah rakyat tentunya menyetujui dan menyepakati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah," ujar Dasco.

Dasco juga sepakat bahwa pemerintah saat ini fokus dalam penanganan pandemi virus Covid-19. Untuk itu, hal-hal yang tak terkait dengan hal tersebut sebaiknya memang ditunda terlebih dahulu.

"Kia ingin bahwa penanganan Covid-19 itu juga menjadi terukur, sehingga kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik," ujar Dasco.

Pemerintah memutuskan untuk menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurutnya, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement