Selasa 16 Jun 2020 22:59 WIB

Likuiditas Mepet, Gaji TKPK Solo Dibahas di RAPBD Perubahan

Likuiditas Pemkot Solo mepet karena anggaran difokuskan untuk Covid-19

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
ASN (aparatur sipil negara) (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo baru akan membahas anggaran gaji bagi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) untuk pembayaran September-Desember pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2020.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
ASN (aparatur sipil negara) (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo baru akan membahas anggaran gaji bagi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) untuk pembayaran September-Desember pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo baru akan membahas anggaran gaji bagi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) untuk pembayaran September-Desember pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2020. Pemkot menyatakan likuditas keuangan saat ini diperkirakan hanya cukup untuk membiayai kebutuhan sampai dengan bulan September.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan, likuiditas keuangan Pemkot hanya cukup untuk membiayai operasional rutin dan gaji. "Kalau dari sisi likuiditas ya sebenarnya mepet," ujar Ahyani, kepada wartawan, Selasa (16/6).

Sebab, sejak Pemkot menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, anggaran difokuskan untuk penanganan Covid-19. Sejumlah pos anggaran dilakukan rasionalisasi.

Anggaran gaji TKPK yang akan di bahas tersebut mencakup seluruh TKPK, baik yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan. Ahyani menekankan, anggaran gaji TKPK menjadi prioritas Pemkot. Karenanya, dia meminta para TKPK agar tidak khawatir dengan gaji mereka. "Kami tidak akan menunda hak mereka. Ini strategi saja untuk mengamankan anggaran penanganan Covid-19," imbuhnya.

Penghitungan anggaran pada APBD Perubahan bergantung dari pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya kebijakan tatanan kenormalan baru (new normal), diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sehingga berdampak pada peningkatan PAD.

Sementara itu, untuk pembayaran kegiatan lainnya, Pemkot mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, persentase nilai dana transfer tersebut tidak seperti sebelumnya.

"Pemerintah pusat melihat progress kami. Dari yang sudah diserahkan itu sudah diselesaikan belum, baru diberikan transfer. Dan syaratnya, kami harus melaporkan kegiatan yang rasionalisasinya mengarah pada penanganan Covid-19 sebesar 35 persen. Kalau itu tidak dipenuhi, maka nilai transfer bisa dikurangi," terangnya.

Dia menyebut, pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat bisa mencapai Rp 21 miliar. Sehingga jika penanganan Covid-19 dianggap tidak maksimal, maka pengurangan selama 10 bulan mencapai Rp 210 miliar. Angka tersebut hampir sepertiga dari PAD Kota Solo saat ini.

"Makanya angka-angka yang ada kami fokuskan pada Covid-19. Uang itu ada, cuma plottingnya baru untuk fokus penanganan Covid-19," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement