Selasa 16 Jun 2020 22:42 WIB

Bandarlampung Berlakukan Dua Shift pada Jam Kerja untuk ASN

ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman serta tetap menjaga kebersihan diri.

Bandarlampung Berlakukan Dua Shift pada Jam Kerja untuk ASN.
Foto: Blogspot
Bandarlampung Berlakukan Dua Shift pada Jam Kerja untuk ASN.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandarlampung memberlakukan dua shift pada jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya guna menjaga optimalisasi kinerja mereka di masa pandemi Covid-19.

"Penerapan shift kerja ini akan berlaku besok Rabu (17/6)," kata Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Selasa (16/6).

Menurutnya, kebijakan yang diambil merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) agar dapat mengendalikan penyebaran virus corona.

Ia juga mengatakan bahwa untuk merealisasikan itu pihaknya telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 800/712/T.09/2020, tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandarlampung, Herman HN melalui Sekretaris Daerah Kota, Badri Tamam.

 

Isi dalam surat pengumuman tersebut, lanjut dia, untuk tetap menjaga optimalisasi kinerja ASN maka dilakukan pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang. "Untuk shift pertama masuk kerja pukul 08.00 WIB pulang kerja 12.00 WIB. Sementara, shift ke dua masuk kerja pukul 12.00 WIB pulang kerja 15.30 WIB," jelasnya.

Sedangkan, kata dia, pengaturan berapa jumlah ASN yang bekerja dalam shift pertama dan kedua akan diatur secara proporsional oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan perbandingan 50:50 untuk setiap shift. "Selama menjalankan tugas kedinasan setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement