Selasa 16 Jun 2020 19:39 WIB

Manajemen KAI Sumut Evaluasi Rencana Pengoperasian Kereta

Hingga pekan ini, KAI Sumut sudah dan akan mengoperasikan lagi 10 perjalanan kereta.

Sejumlah lokomotif berada di depo Stasiun Besar Medan, Sumatra Utara. Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatra Utara Divre 1 terus mengevaluasi rencana pengoperasian sejumlah kereta api (KA) lagi di berbagai rute menyambut era normal baru.
Foto: ANTARA/septianda perdana
Sejumlah lokomotif berada di depo Stasiun Besar Medan, Sumatra Utara. Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatra Utara Divre 1 terus mengevaluasi rencana pengoperasian sejumlah kereta api (KA) lagi di berbagai rute menyambut era normal baru.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatra Utara Divre 1 terus mengevaluasi rencana pengoperasian sejumlah kereta api (KA) lagi di berbagai rute menyambut era normal baru.

"KAI berencana mengoperasikan lagi sejumlah perjalanan KA karena era normal baru diyakini membuat aktivitas masyarakat kembali pulih, " ujar Vice President PT KAI Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Selasa (16/6).

Baca Juga

Menurut Daniel, hingga awal pekan ini, KAI Sumut sudah dan akan mengoperasikan kembali 10 perjalanan KA.

Selain itu, ujar dia, sebanyak 10 perjalanan KA yang sudah dan akan dioperasikan masing-masing enam perjalanan KA lokal rute Medan-Binjai-Medan sejak 13 Juni.

Kemudian, lanjutnya, ada pula dua perjalanan KA Medan-Rantauprapat-Medan dan dua KA Medan-Tanjungbalai-Medan terhitung 17 Juni 2020.

Ia mengemukakan, pengoperasian kembali KA reguler dan jarak menengah itu mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan Surat Edaran Ditjen Kereta Api Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Meski sudah dan akan dioperasikan kembali, menurut Daniel Johannes Hutabarat, pengoperasian kembali KA itu tetap diikuti dengan menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Calon penumpang KA jarak menengah misalnya diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020 untuk bisa menggunakan transportasi KA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement