Selasa 16 Jun 2020 17:51 WIB

KPU Harap Kasus Covid-19 Menurun Sebelum Pemungutan Suara

Jika kasus Covid-19 turun, masyarakat akan lebih optimistis terhadap pilkada.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman berharap, kasus Covid-19 di Indonesia menurun sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti. Ia memprediksi pandemi Covid-19 akan menurun setelah Juli-Agustus 2020.

"Yang perlu diingat adalah pada saat ini pandemi itu trennya masih cenderung naik. Prediksi saya setelah bulan Juli dan Agustus itu pandemi akan turun," ujar Arief dalam webinar 'Pemilu Rakyat 2020', Selasa (16/6).

Baca Juga

Menurut Arief, ketika kasus Covid-19 melandai, masyarakat akan lebih optimistis terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020. Selanjutnya, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada bukan hanya pada hari pemungutan suara saja.

"Saya yakin kalau ini turun tingkat pandeminya, itu akan membuat masyarakat semakin optimistis untuk bisa menjadi bagian proses penyelenggaraaan pilkada," kata Arief.

Ia mengatakan, KPU siap menjalankan tahapan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada dan persetujuan pemerintah, DPR RI, serta KPU terhadap penundaan dan penjadwalan kembali pemungutan suara.

Dengan demikian, pemungutan suara bergeser menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September 2020. Akan tetapi, sejumlah syarat yang disampaikan KPU untuk melanjutkan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini ada yang belum dipenuhi. 

Selain Perppu Pilkada yang menjadi landasan pelaksanaan pemungutan suara Desember 2020, KPU sudah merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU kemudian mengundangkannya menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pada Jumat (12/6) lalu.

PKPU itu mengatur tahapan pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan 15 Juni 2020. Kemudian diturunkan kembali ke dalam keputusan KPU yang mencabut penundaan pilkada sebelumnya dan melanjutkan kembali tahapan. 

Namun, KPU belum merampungkan PKPU yang mengatur tata cara pelaksanaan setiap tahapan pilkada di masa pandemi Covid-19. Rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 masih menunggu jadwal konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. 

Selain regulasi, lanjut Arief, KPU juga sudah menyiapkan sumber daya manusia, mulai dari jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun penyelenggara ad hoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPS dan PPK baru diaktifkan kembali atau dilantik pada Senin (15/6) kemarin.

"Kemudian unsur yang ketiga adalah anggaran. Karena tidak mungkin ada kebijakan bisa dilaksanakan tanpa dukungan anggaran," tutur Arief.

DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui usulan tambahan anggaran pilkada masing-masing. KPU sendiri mengajukan usulan dana sebesar Rp 4,7 triliun dalam tiga tahap pencairan kepada Menteri Keuangan. 

Tahap pencairan pertama dilakukan Juni sebesar Rp 1,024 triliun, tahap kedua Agustus Rp 3,286 triliun, dan tahapan ketiga Oktober Rp 457 miliar. Akan tetapi, Arief belum memastikan anggaran tahap pertama sudah ditransfer atau belum hingga Selasa ini.

"Perkembangan (pencairan tahap pertama) hari ini saya belum cek ya karena yang saya lihat kemarin dilaporkan dalam rapat pleno kita, pembahasan itu akan dikebut dan diselesaikan kemarin, tapi hari ini saya belum cek lagi perkembangannya," jelas Arief. 

Padahal, jajaran PPS akan mulai melaksanakan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dengan mendatangi satu per satu pendukung bakal pasangan calon pada 24 Juni. Dengan demikian, alat pelindung diri sebagai standar protokol kesehatan harus segera dipenuhi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement