Rabu 17 Jun 2020 00:39 WIB

KPU Kaji Durasi Kampanye Daring Pilkada 2020

Kampanye tatap muka dilarang dilakukan di Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada (ilustrasi). Pada pilkada 2020, seluruh agenda kampanye tidak boleh dilakukan secara tatap muka.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Pada pilkada 2020, seluruh agenda kampanye tidak boleh dilakukan secara tatap muka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memperpanjang durasi waktu kampanye calon kepala daerah melalui media massa elektronik maupun secara daring melalui media sosial. Pemikiran tersebut imbas pembatasan kampanye tatap muka karena aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami juga sedang memikirkan kampanye melalui media online, media elektronik baik media sosial, televisi, radio, media penyiaran itu yang akan kami tambah durasinya. Fekuensinya itu sedang dalam pembicaraan kami," ujar Ketua KPU RO, Arief Budiman dalam webinar 'Pemilu Rakyat 2020', Selasa (16/6).

Baca Juga

Arief menuturkan, KPU akan mengatur ketentuan pembatasan terkait pengumpulan massa seperti kampanye pertemuan terbuka dan rapat umum. Pembatasan ini juga akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di tingkat pemerintah pusat maupun masing-masing daerah seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, KPU tidak bisa meniadakan kampanye dengan metode pertemuan terbuka dan rapat umum meskipun Pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Aturan tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

KPU akan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar kampanye tidak menjadi wadah penyebaran virus. Arief mengatakan, pembatasan kampanye maupun tata cara pelaksanaannya dengan menyesuaikan protokol akan diatur dalam Peraturan KPU atau petunjuk teknis (juknis).

"Nanti secara detail kami akan atur ya. Mungkin dalam Peraturan KPU atau yang sangat detail di lapangan mungkin dengan juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU," tutur Arief.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, kampanye daring bukan hal baru karena juga diatur dalam UU Pilkada. Dalam pilkada sebelumnya kampanye daring ini dibatasi, tetapi kata Abhan, KPU bisa saja menambah durasi atau frekuensi kampanye daring ini untuk menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

"Kemarin paslon akunnya (media sosial) hanya 10 akun, kalau di televisi hanya sekian, apakah akan diperbanyak. Prinsipnya kami siap melakukan tugas pengawasan saat metode konvensional diubah karena menyesuaikan kondisi pandemi," kata Abhan dalam kesempatan yang sama.

Pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020, karena tahapan ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu dan tahapan pemilihan lanjutan baru dimulai pada 15 Juni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement