Selasa 16 Jun 2020 17:40 WIB

Warga Mesuji Serahkan Puluhan Senjata Api Rakitan

Warga sipil tidak diperbolehkan memiliki, menyimpan, apalagi menjual senpi. 

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Petugas memeriksa barang bukti senjata api rakitan.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Petugas memeriksa barang bukti senjata api rakitan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah warga di berbagai tempat di Kabupaten Mesuji menyerahkan puluhan senjata api (senpi) rakitan kepada petugas Polres Mesuji, menjelang peringatan Hari Bhayangkara. Tak hanya senpi, warga juga menyerahkan amunisi berbagai kaliber.

Penyerahan senpi rakitan dan amunisi tersebut digelar Mapolres Mesuji, Selasa (16/6). Sebanyak 35 pucuk senpi rakitan terdiri dari 33 senpi jenis revolver, dan 2 pucuk senpi locok. Selain itu, terdapat puluhan amunisi kaliber 4,5 mm dan 5,5 mm. Penyerahan senpi rakitan dari masyarakat tersebut, atas penggalangan aparat Polres Mesuji di masyarakat.

Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi mengatakan, penggalangan aparat polisi di masyarakat terkait dengan kepemilikan senpi rakitan telah menghasilkan penyerahan sebanyak 35 senpi rakitan, beserta amunisi. “Senpi dan amunisi tersebut diserahkan masyarakat di berbagai kecamatan Mesuji,” katanya, Selasa (16/6).

Petugas Polres Mesuji melakukan penggalangan di masyarakat untuk dengan sadar dan kewajibannya menyerahkan senpi rakitan yang dimiliki beserta amunisinya. Kepada warga lainnya, juga diimbau yang mengetahui tetangga atau orang lain yang menyimpan senpi rakitan dapat melaporkan ke polisi.

Menurut Kapolres, setelah penggalangan dan imbauan kepada masyarakat, ternyata masih ditemukan warga menyimpan senpi atau senpi rakitan di rumahnya, maka petugas akan melakukan tindakan dan sanksi tegas. Kedapatan warga memiliki, apalagi menjual senpi rakitan kepada pihak lain, Kapolres menegaskan. akan ditindak sesuai aturan.

Dia mengatakan, warga sipil tidak diperbolehkan memiliki, menyimpan, apalagi menjual senpi atau senpi rakitan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Kepemilikian senpi ilegal dikenakan sanksi Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Republika.co.id, peredaran senpi rakitan lengkap dengan amunisi di wilayah Kabupaten Mesuji sudah marak sejak lama. Kepemilikan senpi rakitan bagi warga sudah menjadi biasa, karena selain mudah didapat juga harga yang ditawarkan masih terjangkau.

Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kedua kabupaten tersebut hanya dipisahkan Sungai  Sungai Sodong. Namun, masyarakat di Desa Sungai Sodong aktivitas sehari-harinya termasuk berbelanja menyeberang ke wilayah Mesuji, karena lebih dekat dibandingkan harus ke ibukota kabupatennya.

Kehidupan masyarakat di dua desa berlainan kabupaten tersebut marak terjadi konflik horizontal. Selain itu, juga sering terjadi aksi penyerangan masing-masing kelompok, dan juga tindak pidana kekerasan lainnya. Warga terkadang merasa resah adanya aksi-aksi tersebut, sehingga kepemilikan senpi rakitan seakan menjadi “wajib” untuk membela diri.

“Rata-rata kalau diperiksa, banyak yang punya senpi rakitan. Tapi, itu untuk jaga-jaga kalau-kalau ada serangan,” ujar seorang lelaki tidak disebutkan namanya berusi 48 tahun, warga desa di Mesuji.

Aksi kriminalitas dan saling serang antarpenduduk desa kerap terjadi di Mesuji beberapa tahun lalu. Setiap tindak pidana kekerasan selalu terjadi aksi saling tembak antarkedua kelompok. Hal inilah yang menyebabkan kepemilikan senpi rakitan di rumah warga semakin marak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement