Selasa 16 Jun 2020 16:27 WIB

Pemerintah Sebut Rumusan Pancasila 18 Agustus 1945 yang Sah

Pemerintah akan meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah berpendapat rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila itu disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Karena itu, Mahfud menjhelaskan, pemerintah akan meminta penundaan ke DPR atas pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP). Untuk itu, penerintah tidak mengirimkan surat presiden (supres) untuk pembahasan RUU itu di DPR.

Baca Juga

"Sesudah Presiden (Joko Widodo) berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," kata dia pada konferensi pers di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Dengan keputusan tersebut, pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog serta menyerap aspirasi seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat yang lebih banyak lagi.

"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan supres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," ungkap dia.

Dari aspek substansi, Mahfud menjelaskan, presiden juga menyatakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih berlaku mengikat. Karena itu, tentang hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi. 

Menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen TAP MPRS tersebut merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat. "TAP MPRS tentang larangan komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh UU sekarang ini," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement