Selasa 16 Jun 2020 16:10 WIB

Proses Pembelajaran Belum Tersentuh dalam SKB Pendidikan

Dari sisi pencegahan penyebaran wabah, SKB tentang tahun ajaran baru itu sudah baik.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Petugas memasang tanda jarak fisik (physical distancing) di ruang kelas di SMAN 5 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (8/6). Sekolah tersebut mulai melakukan persiapan protokol kesehatan jelang tahun ajaran baru seperti pembatasan jumlah siswa di ruang kelas, penerapan jarak duduk, fasilitas cuci tangan di setiap kelas serta pengaturan jam masuk sekolah siswa dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) saat pandemi Covid-19
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas memasang tanda jarak fisik (physical distancing) di ruang kelas di SMAN 5 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (8/6). Sekolah tersebut mulai melakukan persiapan protokol kesehatan jelang tahun ajaran baru seperti pembatasan jumlah siswa di ruang kelas, penerapan jarak duduk, fasilitas cuci tangan di setiap kelas serta pengaturan jam masuk sekolah siswa dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) saat pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati dan Praktisi Edukasi 4.0 Indra Chrismiaji menilai surat keputusan bersama empat menteri terkait pelaksanaan pendidikan di tahun ajaran baru 2020 belum sepenuhnya menyentuh persoalan. Teknis proses belajar mengajar yang diharapkan para pelaku pendidikan justru tak tersentuh.

Indra menilai, dari sisi pencegahan penyebaran wabah, SKB tersebut sudah baik. "Namun banyak hal mendasar yang harus menjadi domain Kemendikbud yaitu proses pengajaran dan pemelajaran yang sebenarnya ditunggu-tunggu oleh pihak manajemen sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik tidak disentuh sedikitpun," kata Indra saat dihubungi Republika, Selasa (16/6).

Baca Juga

Direktur Eksekutif Center for Education Regulations & Development Analysis itu mengatakan,  proses belajar mengajar tidak berubah dari saat Surat Edaran Mendikbud nomor 36962/MPK.A/HK/2020 yang diterbitkan bulan Maret yang lalu. Seharusnya, kata dia, pada kesempatan ini sudah ada evaluasi bagaimana kegiatan belajar mengajar berjalan selama 3 bulan terakhir dengan konsep pembelajaran jarak jauh dalam jaringan.

Selain itu, lanjut dia, mestinya sudah ada solusi bagaimana anak-anak Indonesia yang selama tiga bulan kemarin tidak dapat belajar karena minimnya akses sudah ada tindakan nyata dari pemerintah. Misalnya, kolaborasi dengan Kemenkominfo yang menjanjikan setiap kantor desa sudah diakses internet melalui tol langit, Kementerian BUMN dengan Telkomnya, atau Kemendes melalui dana desanya.

"Kalau ini dilakukan pasti sudah ada perkembangan jumlah anak bangsa yang bisa belajar selama pandemi ini. Kebijakan yang diumumkan hari ini tidak ada bedanya dengan kebijakan yang diambil 3 bulan yang lalu," ucap Indra.

Lebih lanjut, kata Indra, para pendidik dan tenaga pendidikan juga harus disiapkan secara lebih matang bagaimana melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh dalam jaringan yang efektif dan efisien. "Jangan dianggap dengan proses belajarnya diubah melalui kebijakan maka kualitasnya akan terjaga. Mutu pendidikan Indonesia sudah buruk, dengan kondisi pembiaran seperti akan semakin memperburuk mutu dan pastinya bertolak belakang dengan target pembangunan SDM Unggul," kata dia. 

Kegiatan Belajar dari rumah akan melibatkan orang tua secara aktif. Selama tiga bulan terakhir, kondisi ini juga menimbulkan masalah tersendiri yang butuh solusi. 

Ia mengatakan, para orang tua butuh juga panduan dan bimbingan tentang bagaimana membantu proses belajar dirumah menjadi efektif dan efisien. Orang tua bukan untuk menggantikan posisi guru melainkan sebagai sentra pendidikan yang penting seperti ekosistem pendidikan yang didesain oleh Ki Hajar Dewantara.

"Pemerintah sekali lagi harusnya mampu mengumpulkan para pakar dan tokoh pendidikan, serta pakar psikologi anak untuk memberikan bimbingan yang implementatif," ujar Indra menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement