Selasa 16 Jun 2020 12:06 WIB

Polda Jabar Kawal Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru

Sebanyak 17 ribu personel yang disiapkan mengawal penerapan protokol kesehatan

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Petugas dari  Biddokkes Polda Jabar memeriksa suhu tubuh jamaah yang akan melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (12/6). Masjid Raya Bandung kembali menggelar sholat jumat dengan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) antarsaf serta membatasi jumlah jamaah menjadi 30 persen dari kapasitas masjid
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas dari Biddokkes Polda Jabar memeriksa suhu tubuh jamaah yang akan melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (12/6). Masjid Raya Bandung kembali menggelar sholat jumat dengan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) antarsaf serta membatasi jumlah jamaah menjadi 30 persen dari kapasitas masjid

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat akan mengawal penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah pandemi covid-19 yang masih terjadi. Sejumlah personel akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

"Ada 17 ribu personel yang disiapkan mengawal pendisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan di AKB," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, Selasa (16/5).

Menurutnya, personel yang berasal dari kalangan TNI berjumlah 4.000 orang ditambah yang lainnya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes). Katanya, seluruh personel akan ditempatkan berdasarkan permintaan pemerintah.

"Penerapannya menyesuaikan dari permintaan mana yang mau dibuka, tempat perbelanjaan, pariwisata dan sesuai tahapan gubernur selaku ketua gugus tugas (diizinkan)," katanya.

Ia mengatakan, jumlah personel yang akan diterjunkan ditiap titik akan disesuaikan dengan luas wilayah tersebut. Menurutnya, pihaknya siap melakukan pengawalan.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) secara proporsional sampai 26 Juni 2020. Menurut Ridwan Kamil, ini dilakukan karena di Jabar masih ditemukan kasus Covid-19.

Ridwan Kamil mengatakan, dalam situasi proses new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), masih ditemukan ada pergerakkan kasus Covid-19 yang harus diwaspadai. 

Secara statistik, kata dia, pergerakkan kasus tersebut sejalan dengan adanya pergerakkan orang dan barang. Perpanjangan PSBB ini juga, untuk mewadahi kabupaten/kota yang berada di zona kuning. Khusus untuk wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi) akan di sesuaikan dengan Jakarta yang PSBB-nya akan berakhir pada 2 Juli 2020.

“Jadi di Jabar ada 3 situasi, pertama PSBB proporsional yang berakhir 26 Juni. Kedua PSBB yang akan berakhir pada 2 juli, dan yang ketiga tidak melaksanakan PSBB karena berada di zona biru,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (12/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement