Selasa 16 Jun 2020 12:02 WIB

SKK Migas Dorong Konsumsi Gas oleh Industri

Dengan pengurangan bagian negara diharapkan industri bisa membeli gas lebih murah.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. SKK Migas tengah mengupayakan agar serapan gas, terutama oleh industri, bisa meningkat.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. SKK Migas tengah mengupayakan agar serapan gas, terutama oleh industri, bisa meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SKK Migas mencatat realisasi lifting (salur gas) Mei 2020 mencapai 5.253 MMSCFD atau 5,45 persen lebih rendah  dibandingkan realisasi lifting kuartal pertama 2020 yang mencapai 5.641 MMSCFD. SKK Migas tengah mengupayakan agar serapan gas, terutama oleh industri, bisa meningkat.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, sebagai dukungan agar Permen ESDM 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Permen ESDM 10/2020 tentang tentang Perubahan Atas Permen ESDM 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik tersebut berjalan efektif, SKK Migas telah menyosialisasi dan berkoordinasi kepada KKKS. Pada awal Juni 2020 lalu, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha.

Baca Juga

KKKS juga  menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13 April 2020. Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas.

Dwi menambahkan, dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM. Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara.

"Dengan begitu pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah," kata Dwi.

Dengan kebijakan ini, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yaitu sebesar 6 dolar per MMBTU, sehingga serapan gas oleh industri pengguna dapat meningkat. Hal ini mengingat masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pada Mei 2020.

"Kami saat ini melihat selain dikarenakan kondisi Covid-19, juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM," ujar Dwi.

Keberhasilan implementasi Permen ESDM tersebut akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan PLN. SKK Migas mengharapkan pada Juni dan seterusnya dengan telah diimplementasikannya Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan karena Covid-19, serapan gas bumi akan beranjak naik. Pada akhirnya, hal tersebut SKK Migas harapkan dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement