Selasa 16 Jun 2020 10:15 WIB

AS Hengkang dari Irak, Iran: Peluang Perdamaian

Kehadiran AS di Irak dan Afghanistan dinilai picu ketidakstabilan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Pasukan tempur Amerika di Irak.
Foto: AP
Pasukan tempur Amerika di Irak.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Sayehd Abbas Mousavi mengatakan, pihaknya tidak khawatir dengan langkah Amerika Serikat (AS) yang menarik diri dari Irak dan Afghanistan. Sebelumnya, pasukan AS ditempatkan di wilayah tersebut untuk memulihkan keamanan dan stabilitas kawasan.

"Kami sama sekali tidak khawatir tentang penarikan pasukan Amerika dari Afghanistan, Irak dan negara-negara regional lainnya. Kami menekankan bahwa kehadiran mereka memicu ketidakamanan dan perang di wilayah kami," kata Mousavi, dilansir Fars.

Baca Juga

Menurut Mousavi, perginya pasukan AS dari Afghanistan dan Irak justru dapat memberikan peluang bagi negara-negara tersebut untuk membangun perdamaian dan keamanan melalui dialog. Mousavi juga menyebut bahwa pembicaraan strategis antara Baghdad dan Washington merupakan masalah internal Irak.

Iran tidak ikut campur dalam masalah pembicaraan antara Irak dan AS. Berdasarkan persetujuan parlemen dan permintaan rakyat serta pemerintah Irak, penarikan pasukan AS harus dilaksanakan dengan cepat.

Parlemen Irak telah meloloskan dan menyetujui rencana untuk mengusir pasukan asing dari negaranya pada 6 Januari 2019. Rencana ini diloloskan dua hari setelah pembunuhan Komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani dalam serangan pesawat tak berawak oleh AS di dekat bandara Baghdad.

Negosiasi strategis antara Baghdad dan Washington mencakup kehadiran militer AS di Irak, dukungan militer AS bagi Irak untuk memerangi ISIS, dan komitmen untuk melindungi perusahaan asing yang beroperasi di Irak. Selain itu, pembicaraan juga terkait dengan bantuan alat medis bagi pasien yang terinfeksi virus korona atau Covid-19.

Namun, pembicaraan ini secara hukum terlibat oleh persetujuan parlemen tentang penarikan pasukan militer AS. Persetujuan tersebut tidak dapat ditunda karena secara hukum pemerintah wajib mematuhi persetujuan parlemen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement