Senin 15 Jun 2020 18:17 WIB

Terduga Pencabul Anak Laki-Laki di Gereja Depok Dibekuk

Ada kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok membekuk seorang karyawan gereja yang juga pengacara, SM (42 tahun), yang dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak lelaki. Terbongkarnya kasus pencabulan dua anak lelaki ini terjadi pada 22 Mei 2020, yang berawal dari kecurigaan pengurus ibadah lainnya terhadap perilaku tersangka.

"Para jamaah di salah satu gereja di Pancoran Mas, Kota Depok, melaporkan SM karena melakukan pencabulan dua anak lelaki di salah satu ruangan gereja dan di beberapa tempat lainnya," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, di Mapolrestro Depok, Senin (15/6).

Azis mengutarakan, selain sebagai pengurus gereja, SM juga diketahui berprofesi sebagai seorang konsultan hukum atau pengacara. Tersangka dan dua korban saling mengenal karena kedua korban merupakan anak-anak jamaah gereja.

"Selain di gereja, aksi pencabulan juga dilakukan di mobil tersangka dan di rumah korban yang sedang sepi. Korban tak melakukan perlawanan karena dibujuk rayu, kemudian tersangka mulai melancarkan aksinya," terang Azis.

Azis mengungkapkan, para jamaah gereja yang melaporkan tersangka, setelah melakukan investigasi internal yang menemui fakta bahwa tersangka telah bertindak cabul terhadap dua jamaah anak-anak.

"Ada kemungkinan korban berjumlah belasan atau bahkan lebih, tapi sejauh ini kami baru menerima dua laporan dari korban yang merupakan warga Depok," pungkas Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement