Senin 15 Jun 2020 15:07 WIB

KPK Panggil Istri Nurhadi

Keterangan istri Nurhadi sebagai saksi tak lepas dari dugaan perannya membantu suami.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi (tengah)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida, istri Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keterangan Tin dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang hingga kini masih buron.

Keterangan Tin Zuraida sebagai saksi juga tak lepas dari dugaan adanya perannya membantu sang suami. Tin diduga ikut menyamarkan aset-aset yang berasal dari suap dan gratifikasi suaminya. Ia disebut melibatkan sejumlah kerabat untuk mengaburkan transaksi peralihan aset.

Selain Tin, tim penyidik KPK juga memanggil Mantan Sopir Nurhadi, Royani. Sama seperti Tin, keterangan Royani juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas Hiendra.

"KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk melengkapi berkas HIS (Hiendra). Mereka yakni Herlinawati, Pejabat Pembuat Akta Tanah; Buruh Harian Lepas, Hamaji dan Andrew seorang karyawan swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (15/6).

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta, Sofyan Rosada untuk melengkapi berkas Nurhadi. Diketahui, Sofyan merupakan Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) pekan lalu lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1. 

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement