Senin 15 Jun 2020 10:36 WIB

Kembali Dibuka, Polisi Berjaga Hingga ke Dalam Mal

Polisi berjaga di dalam mal demi mendisiplinkan masyarakat sesuai protokol kesehatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat perbelanjaan atau mal yang terdapat di wilayah DKI Jakarta, mulai beroperasi kembali, Senin (15/6) hari ini. Aparat kepolisian pun akan melakukan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan hingga ke dalam area mal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, anggota kepolisian dan TNI bersama dengan personel Satpol PP akan melakukan penjagaan. Yusri menyebut, hal itu dilaksanakan hingga ke dalam mal.

Baca Juga

"(Penjagaan) sampai ke dalam (mal), kita kan sifatnya begini, yang jaga di situ TNI-Polri bersama Satpol PP, tapi yang dikedepankan TNI-Polri, sesuai dengan perintah pak presiden," kata Yusri saat dihubungi, Senin (15/6).

Tujuannya, sambung Yusri, untuk mendisiplinkan masyarakat selama berada di area mal sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Mulai dari penggunaan masker hingga menghindari kerumunan orang dan tetap menjaga jarak (physical distancing).

Yusri menuturkan, penjagaan itu mengedepankan cara yang persuasif dan humanis. Menurut dia, jika petugas menemukan pengunjung mal yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, makan akan diberi teguran.

"Dilakukan secara persuasif dan humanis supaya masyarakat bisa sadar dulu. Caranya seperti apa, mulai dari mereka masuk dari depan, kita keliling sambil melihat-lihat, kalau ada salah kita tegur," papar dia.

Kendati demikian, Yusri belum merinci berapa jumlah personel kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga pembukaan kembali mal-mal di Jakarta. 

Seperti diketahui, mulai hari ini, pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi selama masa PSBB transisi. Namun, pihak pengelola mal diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pengunjung serta tenant (penyewa lapak).

Di antaranya, mal hanya boleh diisi oleh pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas, penggunaan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement