Ahad 14 Jun 2020 06:03 WIB

Begini Aturan Transportasi Darat pada Masa New Normal

Kemenhub terbitkan aturan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Foto: Republika
Kemenhub menerbitkan aturan perjalanan transportasi darat pada masa adaptasi baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menetapkan sistem zonasi dalam berkendaraan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Zonasi saat normal baru digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaran dengan transportasi darat. Berikut isinya:

- Terbagi dalam empat zonasi, merah, oranye, kuning, hijau, berdasarkan resiko penularan Covid-19

- Pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi baru harus mengikuti aturan zona yang terburuk.

- Fase Pembatasan Bersyarat transportasi darat berlaku mulai 9 Juni-30 Juni

- Fase masa pemulihan mulai 1 Juli 2020 - 31 Juli 2020

- Fase normal baru mulai 1 Agustus 2020

- Angkutan umum & bus di zona merah dilarang beroperasi

- Di luar zona merah angkutan umum boleh beroperasi dengan jumlah maksimal 70 persen total kapasitas kendaraan

- Jumlah penumpang taksi, angkutan sewa khusus & umum di zona merah dan oranye dibatasi 50 persen

- Jumlah penumpang taksi, angkutan sewa khusus & umum di zona kuning dan hijau maksimal 75 persen

- Ojek daring di zona merah dan oranye hanya boleh angkut barang

- Ojek daring di zona kuning dan hijau diizinkan membawa penumpang

Sumber: Republika.co.id, Antara

Pengolah: Bayu Hermawan

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement