Sabtu 13 Jun 2020 21:11 WIB

Penumpang KRL Wajib Pakai Masker dan Baju Lengan Panjang

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk melakukan telepon.

Sejumlah penumpang berada di dalam kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Stasiun Manggarai, Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah penumpang berada di dalam kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Stasiun Manggarai, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) atau commuterline memakai baju lengan panjang. Hal ini sebagai protokol tambahan transisi normal baru.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menjelaskan penumpang kereta commuter line wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang seperti jaket untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di atas kereta. "Kebiasaan baru yang nanti kita awasi," kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (13/6).

Baca Juga

"Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan," kata Zulfikri.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, Pemerintah meningkatkan kapasitas kereta perkotaan atau commuter line menjadi 45 persen pada Fase 2 atau pembatasan bersyarat yang dijalankan sampai 30 Juni mendatang. Saat di atas kereta, penumpang pun harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh pihak operator KRL, baik penumpang berdiri maupun yang duduk.

Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk melakukan panggilan via telepon genggam saat berada di atas kereta. "Di dalam KRL ada protokol tambahan, tidak boleh berbicara di dalma kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet," kata Zulfikri.

Zulfikri mengatakan Kemenhub akan menambah jumlah petugas keamanan di dalam kereta untuk mendisiplinkan penumpang KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga akan menyediakan counter atau loket penjualan masker, sehingga calon penumpang yang lupa membawa masker tetap bisa melakukan perjalanan.

Seperti diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35--40 persen atau sekitar 74 orang per kereta untuk menjaga jarak aman antarpengguna KRL. "Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti.

Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement