Ahad 14 Jun 2020 02:22 WIB

Penumpang Transjakarta Melonjak 22 Persen Saat Masa Transisi

Transjakarta menambah tiga rute integrasi stasiun kereta sejak status PSBB diumumkan.

Red: Nur Aini
Sejumlah calon penumpang mengantre menunggu bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah calon penumpang mengantre menunggu bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama sembilan hari masa transisi, pengguna Transjakarta mengalami kenaikan 22 persen dibanding sebelumnya ketika masih pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berdasarkan data, selama masa PSBB, pengguna di 13 koridor dengan pembatasan waktu operasional dari pukul 06.00-18.00 WIB untuk umum dan 22.00-24.00 WIB untuk petugas kesehatan berjumlah 127.306 penumpang.

Baca Juga

"Dari angka tersebut, setelah pemberlakuan masa transisi, rata-rata jumlah pelanggan Transjakarta naik sebesar 22 persen per hari dengan waktu operasional yang masih dibatasi, penambahan operasional mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk umum dan hingga pukul 24.00 WIB untuk petugas kesehatan sebanyak 155.000 penumpang," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ini juga melakukan penambahan tiga rute integrasi stasiun Kereta Commuter Indonesia (KCI) sejak status PSBB diumumkan. Operasional harian Transjakarta, tercatat menjangkau sepanjang 231 km melintasi 13 koridor untuk melayani lima wilayah DKI Jakarta.

 

"Transjakarta berupaya untuk terus dapat melayani warga DKI yang terpaksa harus bepergian di masa pandemi ini dengan baik dan sehat melalui penerapan dan monitoring protokol kesehatan operasional dan layanan yang rigid. Kami juga tak akan lelah untuk selalu mengingatkan pelanggan agar menjaga kesehatan, mematuhi protokol demi kesehatan dan keselamatan sesama," ucap Nadia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB yang sudah tiga fase dijalankan pada awal Juni ini (5 Juni 2020). Pada Bulan Juni juga, DKI Jakarta menetapkan status masa transisi.

Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan para ahli profesi dan organisasi di bidang kesehatan seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dan sebagainya.

"Kami di Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Lalu menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6) siang.

Selama PSBB transisi, Anies melonggarkan aktivitas sosial, ekonomi, kebudayaan dan pariwisata di tengah masyarakat. Seluruh sektor tersebut beroperasi maksimal 50 persen, termasuk jumlah penumpang angkutan umum.

Untuk Transjakarta, jam operasionalnya berubah dari pukul 06.00-18.00 untuk umum dan pukul 22.00-24.00 untuk tenaga kesehatan. Kemudian, saat PSBB transisi menjadi pukul 05.00-22.00 untuk umum dan hingga pukul 24.00 untuk tenaga kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement