Sabtu 13 Jun 2020 10:03 WIB

The New Normal Pilkada 2020

Pandemi corona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.

Pilkada serentak pada 2020. (ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol_94
Pilkada serentak pada 2020. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Ahmad Nur Hidayat, Komisioner KPU Kota Bandung

Hasil keputusan dalam rapat dengar pendapat pada (27/05/2020) pemerintah bersama Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tahun ini. Penyelenggaraan setiap tahapan pasalnya akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Keputusan ini didasari oleh surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat tersebut menyebutkan gugus tugas memberikan masukan bahwa tahapan pilkada dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Alasannya, karena pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan berakhirnya.

Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan ketiga atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 telah disepakati. Tahapan akan dimulai pada 15 Juni 2020 dan pemungutan suara dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020. Empat tahapan pilkada yang sempat tertunda seperti pelantikan Petugas Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dilanjutkan kembali.

Akibat dari keputusan ini juga berdampak pada penambahan anggaran pilkada. Komisi Pemilihan Umum membutuhkan anggaran Rp 535,981 miliar.

Bagi KPU penambahan anggaran ini semata-mata hanyalah untuk melindungi penyelenggara, pemilih dan para kontestan. Bagaimanapun keselamatan dan kesehatan jiwa mereka haruslah diprioritaskan. Anggaran tambahan tersebut di antaranya adalah untuk membeli masker, alat pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah dan cairan disinfektan guna tidak memperluas penyebaran virus.

Tantangan

Pelaksanaan pilkada di tengah situasi yang menuju kenormalan baru (new normal) menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari mulai dari aspek penyelenggaraan, aspek penyelenggara pemilu, aspek peserta pemilu dan aspek pemilih. Pandemi corona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.

Dalam konteks Pilkada, ditengah kenormalan baru tentu memiliki problem tersendiri terutama berkaitan dengan kesehatan lebih-lebih keselamatan terhadap penyelenggara Pemilu. Dalam hal kesehatan, misalnya, apakah akan efektif jika penyelenggara Pemilu hanya mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah? Pasti, ada kekhawatiran bagi penyelenggara Pemilu dapat terpapar Covid-19, yang nantinya dapat mempengaruhi kinerja dan profesionalitas penyelenggara itu sendiri.

Bagaimanapun pelaksanaan pemilihan yang sehat (free and fair election) akan menentukan pemimpin yang dihasilkan. Apabila berkaca pada Pemilu Serentak 2019, banyak penyelenggara Pemilu dari mulai KPPS, PPS, PPK, bahkan KPU tingkat Kota/Kabupaten yang mengalami sakit akibat kelelahan dan kecelakaan kerja dengan durasi waktu yang cukup lama, bahkan di tingkat KPPS juga tidak sedikit yang meninggal dunia. Tentu, hal ini pun juga harus menjadi perhatian bersama.

Belum lagi, permasalahan partisipasi pemilih. Jangankan untuk berpikir datang ke tempat pemungutan suara (TPS), mengenali rekam jejak pasangan calon, mengikuti kampanye dan lain sebagainya.

Fokus masyarakat adalah bagaimana menghadapi keadaan normal baru (new normal) dan menyelamatkan diri masing-masing. Maka tentu sah-sah saja jika ada sebagian pihak yang berasumsi partisipasi pemilih akan menurun signifikan dan trend golput semakin tinggi.

Pelaksanaan pilkada yang berbarengan dengan penanganan musibah covid-19, potensi pelanggaran dimungkinkan akan meningkat, semisal persoalan daftar pemilih yang kemungkinan tidak akurat jika dilakukan secara daring (dalam jaringan), logistik pemilih, potensi korupsi pengadaan barang dan jasa, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu juga, dalam hal penyelenggaraan tahapan tidak menutup kemungkinan akan terjadi politik uang yang nampaknya semakin merajalela dengan situasi ekonomi rakyat yang sedang melemah. Dalam kondisi pandemi Covid-19, politisasi dana bansos sangat rentan terjadi.

Indikasi politisasi bansos oleh petahana sebelumnya dikabarkan terjadi di sejumlah daerah, dimana petahana yang berpeluang maju kembali di pilkada 2020 menempelkan foto mereka kepada warga terdampak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement